Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi. Setelah Siti Zaenab binti Dhurin Rupa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Brebes, Jawa Tengah bernama Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati di negeri kaya minyak tersebut.
"Eksekusi terhadap Karni binti Medi Tarsim dilakukan Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis (16 April 2015) pukul 10.00 waktu Saudi," demikian keterangan tertulis Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Karni adalah TKI yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz al-Syihri di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni telah membunuh anak majikannya yang masih berumur 4 tahun. Pada saat kejadian telah ditemukan pisau di samping jasad anak majikannya.
Menurut Yusron, Pemerintah Indonesia sudah berupaya membantu dengan menyediakan pendampingan hukum dengan menggunakan pengacara Kudra di Arab Saudi. Namun pada 17 Maret 2013, Karni binti Medi divonis hukuman qishas oleh Hakim Mahkamah Umum di Yanbu.
"Pemerintah melalui Dubes RI telah berupaya menemui keluarga korban, namun pihak keluarga korban tetap tidak mau berkomunikasi. Dubes RI dan KJRI di Arab Saudi telah berusaha memberikan perhatian dan bantuan pendampingan secara berkala baik pada saat sidang di pengadilan maupun kunjungan ke penjara," terang Nusron.
Nusron pun menyayangkan tidak ada notifikasi pemberitahuan terlebih dahulu dari Arab Saudi kepada pemerintah RI sebelum dilakukan eksekusi mati terhadap TKI asal Brebes tersebut.
BNP2TKI ke Brebes
Setelah menerima kabar eksekusi mati tersebut, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid didampingi Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Moh Iqbal, hari ini sekitar pukul 18.45 WIB langsung bertolak menuju Brebes, Jawa Tengah.
Mereka menuju kediaman almarhumah TKI Karni binti Medi Tarsim di Desa Karang Junti, RT04 RW 04, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggunakan kereta Tegal Bahari.
Rencananya, Kepala BNP2TKI setibanya di Brebes akan langsung menuju ke rumah keluarga Karni untuk menyampaikan kabar duka tersebut. Serta, menenangkan pihak keluarga Karni.
Nusron menjelaskan, Arab Saudi memang mempunyai hukum dan adat istiadat seperti itu.
"Memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika ada eksekusi hukuman mati terhadap warga negara lain di suatu negara maka negara tersebut harus menginformasikan kepada negara asal warga yang akan dihukum tersebut. Tapi etikanya, dikarenakan soal hukuman mati itu menyangkut nyawa orang lain maka semestinya secara etika harus ada notifikasi terlebih dahulu," ucap Kepala Nusron.
Upaya Perlindungan TKI...
Upaya Perlindungan TKI
Upaya Perlindungan TKI
Terkait perlindungan kepada para TKI di luar negeri, Nusron mengatakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sudah sangat terukur.
Yakni melalui, pertama melakukan pendampingan hukum melalui penyediaan lawyer yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia. Kedua, melakukan pendekatan secara diplomatik.
Ketiga, mengirim tokoh-tokoh informal yang dihormati di negara yang bersangkutan. Keempat, Menteri Luar Negeri RI turun tangan untuk membantu penanganan masalah tersebut. Kelima, Presiden bertelepon atau berkirim surat kepada Raja Arab Saudi.
"Semua hal tersebut sudah dilakukan, namun jika hukum di negara Arab Saudi telah mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, maka harus ada pengampunan untuk membebaskan yang bersangkutan dari hukuman mati, sesuai dengan hukum Arab Saudi (qishas) yakni nyawa dibalas nyawa, maka kalau ahli warisnya sudah tidak mau memaafkan harus bagaimana lagi," papar Nusron Wahid.
Sejauh ini imbuh Nusron, pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin dalam hal perlindungan TKI di luar negeri. BNP2TKI pun sudah berkali-kali mengumumkan pada tahun 2015 ini bahwa akan ada 2 (dua) isu tentang kasus hukuman mati TKI yang BNP2TKI sedang kawal. Yakni kasus atas nama TKI Karni dan atas nama Siti Zaenab.
"Dalam setiap kesempatan, BNP2TKI sudah umumkan berkali-kali," ucap Nusron.
Nusron menyebutkan, sebelum TKI diberangkatkan, BNP2TKI memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan selama 8 (delapan) jam yang di dalamnya terdapat materi tentang hukum dan adat istiadat negara setempat.
"(Ini) Diharapkan dapat berguna dan agar TKI dapat mengetahui, paham dan lebih aware tentang permasalahan hukum negara penempatan dan jika sudah berada di luar agar lebih mawas diri," pungkas Nusron Wahid. (Ans)
Advertisement