Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah diangkat sebagai Wakapolri, gelar perkara terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) tetap akan dilanjutkan. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, gelar perkara terbuka tersebut akan diserahkan langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Itu nanti saya serahkan kepada Kabareskrim yang menangani itu," ujar Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Badrodin menuturkan, walaupun Budi Gunawan terbelit kasus hukum, masih ada sisi positif yang kemudian membuat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu terpilih sebagai Wakapolri.
"Mereka walaupun misalnya di dalam (Wanjakti) ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan kontra tetapi ujungnya semuanya sepakat memilih Pak Budi Gunawan ini," tandas Badrodin.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik tetap melakukan gelar perkara terbuka berkas atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Lanjut. Mudah-mudahan secepatnya," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri.
Pria yang kerap disapa Buwas ini menuturkan, penyidik Bareskrim telah mengirimkan undangan kepada pihak-pihak yang dianggap independen, seperti PPATK, KPK, Jaksa serta saksi ahli. "Ya kami masih menunggu konfirmasi undangan. Lebih cepat lebih baik," ucap dia.
Dari gelar perkara terbuka itu, nantinya diputuskan apakah berkas kasus Komjen BG layak diteruskan atau tidak. Dia mengatakan, gelar perkara itu digelar semata-mata ingin menepis anggapan yang selama ini meragukan penyidikan kasus di kepolisian.
"Sebenarnya secara hukum sudah selesai tapi daripada muncul pertanyaan. Ya kita gelar biar masyarakat jadi tahu, yang memutuskan bukan saya," tutur Budi Waseso. (Mvi/Ein)
Kapolri: Gelar Perkara Budi Gunawan Tetap Dilakukan
Penyidik Bareskrim telah mengirimkan undangan kepada PPATK, KPK, jaksa serta saksi ahli terkait ekspose Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 23 Apr 2015, 15:08 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 15:08 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta