Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah diangkat sebagai Wakapolri, gelar perkara terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) tetap akan dilanjutkan. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, gelar perkara terbuka tersebut akan diserahkan langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Itu nanti saya serahkan kepada Kabareskrim yang menangani itu," ujar Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
‎
Badrodin menuturkan, walaupun Budi Gunawan terbelit kasus hukum, masih ada sisi positif yang kemudian membuat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu terpilih sebagai Wakapolri.
"Mereka walaupun misalnya di dalam (Wanjakti) ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan kontra tetapi ujungnya semuanya sepakat memilih Pak Budi Gunawan ini," tandas Badrodin.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik tetap melakukan gelar perkara terbuka berkas atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Lanjut. Mudah-mudahan secepatnya," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri.
Pria yang kerap disapa Buwas ini menuturkan, penyidik Bareskrim telah mengirimkan undangan kepada pihak-pihak yang dianggap independen, seperti PPATK, KPK, Jaksa serta saksi ahli. "Ya kami masih menunggu konfirmasi undangan. Lebih cepat lebih baik," ucap dia.
Dari gelar perkara terbuka itu, nantinya diputuskan apakah berkas kasus Komjen BG layak diteruskan atau tidak. Dia mengatakan, gelar perkara itu digelar semata-mata ingin menepis anggapan yang selama ini meragukan penyidikan kasus di kepolisian.
"Sebenarnya secara hukum sudah selesai tapi daripada muncul pertanyaan. Ya kita gelar biar masyarakat jadi tahu, yang memutuskan bukan saya," tutur Budi Waseso. (Mvi/Ein)
Kapolri: Gelar Perkara Budi Gunawan Tetap Dilakukan
Penyidik Bareskrim telah mengirimkan undangan kepada PPATK, KPK, jaksa serta saksi ahli terkait ekspose Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 23 Apr 2015, 15:08 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 15:08 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Fantastis! Uang Rp52 M dan 11 Mobil Disita dari Kasus Robot Trading, Ada 15 Tersangka
BKN Terus Genjot Penerapan Manajemen Talenta di 2025
Merasakan Kenyamanan Kursi Penumpang Maxus Mifa 7
350 Quote Muslim Inspiratif untuk Kehidupan Sehari-hari
Thailand Sah Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Prabowo Bertolak ke New Delhi, Temui PM Modi hingga Hadiri Hari Republik India ke-76
Tersingkir di 16 Besar Indonesia Masters 2025, Hendra/Ahsan Resmi Pensiun
6 Potret Asmirandah dan Jonas Rivanno Ajak Chloe Sang Putri Liburan ke Jepang, Cantik-Tampan Sekeluarga
Disdik Bekasi dan Universitas Trilogi Dorong Guru Optimalkan Deep Learning
Sulap Jelantah Jadi Bioavtur, Bisa Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan
KLH Segel Pembangunan Resor yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang Gugusan Pulau Pari
Kepribadian Ambang: Memahami Gangguan Mental yang Kompleks