Liputan6.com, Surabaya - Salah satu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu 6,5 kg, Endang Kosasih alias Niko (39) lolos dari tuntutan hukuman mati. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Bambang Hermanto memvonis kurir sabu itu dengan hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pada terdakwa Endang Kosasih dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).
Dalam vonisnya, Hakim Bambang Hermanto sependapat dengan jeratan pasal yang dituntutkan jaksa Eko Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutannya.
Terdakwa Endang Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuh Hakim Bambang.
Usai persidangan, Jaksa Eko Nugroho mengaku masih belum menentukan sikap atas vonis hakim tersebut, dia masih akan melaporkan hasil persidangan kasus ini kepada pimpinannya.
"Kami laporkan dulu ke pimpinan, kan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," tandas Jaksa Eko.
Hal senada juga diungkapkan terdakwa melalui tim pembelanya, Yuliana Heriyatiningsih. Menurut Yuliana, vonis seumur hidup tersebut masih dirasa berat oleh kliennya.
"Kita juga pikir-pikir, tapi vonis ini terlalu berat, karena dalam pembelaan sudah kami terangkan, kalau barang itu tidak dalam penguasaan terdakwa," pungkas Yuliana usai persidangan.
Endang alias Nico adalah terdakwa hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014. Tertangkapnya Endang pengembangan penangkapan Alex Kurniawan di Surabaya yang membawa sabu sebanyak 6,5 kilogram saat melintas di Jalan Dupak, dekat Pasar Turi, 14 Agustus 2014.
Saat itu, Alex hendak membawa barang tersebut dari Surabaya ke Jakarta. Barang itu akan dikirimkan ke Nico melalui ekspedisi. Dan berdasar keterangan Alex, pada hari yang sama, petugas pun meringkus Nico di Cianjur, Jawa Barat.
Endang diduga merupakan jaringan Musthofa, terpidana mati yang menghuni Lapas Nusakambangan. Endang adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. (Mvi/Ein)