Liputan6.com, Jakarta - Setelah dibahas selama 4 hari, Komisi III DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) menjadi produk undang-undang.
"Walau ada beberapa catatan, maka pimpinan meminta tanda tangan seluruh fraksi, di mana dapat memberi persetujuan tentang perppu ini," ucap Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sembari mengetok palu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir sebagai perwakilan pemerintah pun mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan perppu tersebut. Ia pun menegaskan perppu itu tidak akan melemahkan KPK, tapi justru menguatkannya.
"Kami usulkan kepada Komisi III agar bisa ajukan hak inisiatif DPR melalui revisi ini. Pemerintah akan siap bersama DPR untuk merespons dalam rangka memperkuat KPK," ucap Yasonna.
Menkumham menjelaskan, nantinya pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan terbuka untuk umum. Untuk itu, semua stakeholder atau pemangku kepentingan dilibatkan.
"Ini kan masalah korupsi, persoalan yang sangat besar. Jadi kami mencoba agar aspek-aspek harus terkover dengan baik. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi, jangan sampai terjadi kembali," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Adapun setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat malam 24 April 2015.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu KPK ini diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut karena menyandang status tersangka. (Ans)
Komisi III DPR Setuju Perppu KPK Dijadikan UU
Setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR.
diperbarui 24 Apr 2015, 03:09 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 03:09 WIB
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Johan Budi SP (kanan), Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja (kiri) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Pengguna Modern
Kolaborasi Menjanjikan! Menkomdigi Buka Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia
Bank Mandiri Rilis Livin' by Mandiri di Timor-Leste untuk Perkuat Bisnis Internasional
Simak Jadwal dan Isi Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di BKN
Apa Itu Ijab: Pengertian, Makna, dan Pentingnya dalam Pernikahan Islam
6 Potret Kejutan Sintya Marisca untuk Ultah Umi Pipik ke-47, Sebut Gadis Kesayangan
Cara Mengatasi Radang Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak
Profil Tatacipta Dirgantara, Lolos Seleksi Ketat Jadi Rektor Baru ITB 2025-2030
Kunker ke Makassar, Once DPR Bahas Fenomena Perundungan di Sekolah
Potret Cantik Acha Septriasa yang Hadir di Acara Ulang Tahun Miska Sungkar
Orderan Chery J6 Melimpah Selama GJAW 2024