Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima berkas pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan berkas pemeriksaan diterima pada Kamis sore 23 April 2015.
Tony menuturkan, berkas itu selanjutnya akan ditelaah oleh tim jaksa. Nantinya jaksa itu memeriksa apakah berkas itu lengkap atau ada yang harus dilengkapi dan ditambahkan.
"Berkas diterima (Kamis 23 April 2015) sore dan selanjutnya ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut," ucap Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Tony melanjutkan, berkas tersebut akan diperiksa selama 2 minggu atau tepat 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan ke tahap pemberkasan penuntutan. Tapi bila belum akan dikembalikan ke penyidik Bsareskrim untuk dilengkapi.
"Jaksa peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian berkas," pungkas Tony T Spontana.
Kemarin, Bambang Widjojanto atau BW urung ditahan pasca-menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, berkas perkara BW akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bareskrim Polri menyatakan BW tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.
"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis 23 April 2015. (Ans/Mut)