Liputan6.com, Jakarta - Dukungan untuk pembatalan eksekusi mati terhadap warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso terus mengalir. Desakan pembatalan hukuman mati bagi Mary Jane karena adanya dugaan dia merupakan korban perdagangan Manusia. Mary sendiri berkali-kali mengaku tidak mengetahui adanya sejumlah narkoba dalam tas yang ia bawa.
Menanggapi pembelaan tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menilai pembelaan yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang menentang eksekusi mati itu sudah terlambat. Pembelaan tersebut semestinya dilakukan saat vonis tersebut baru dijatuhkan kepada Mary Jane.
"‎Itu kan sudah sekian tahun. Masalah dia tidak terlibat kan sudah diberitakan sekian tahun lalu. Kenapa saat baru mau dieksekusi dia baru mengatakan itu," ujar Menteri Tedjo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).
Tedjo meminta agar seluruh pihak, termasuk pemerintah Filipina untuk menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Terkait tudingan adanya ketidakadilan dalam masalah peradilan terhadap Mary Jane, politisi Partai Nasdem itu pun menekankan keputusan tersebut telah menjadi suatu keputusan tetap dan tidak bisa diintervensi.
"Jadi semua itu sudah melalui proses hukum. Jadi proses hukum ini jangan dipolitisir lah. Ini pure (murni) masalah hukum," tegas Tedjo.
Terkait upaya-upaya lobi tingkat tinggi yang dilakukan oleh Presiden Filipina Benigno Aquino terhadap Presiden Jokowi untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane, Tedjo mengaku tidak mengetahui apa saja pembicaraan kedua kepala negara itu. Termasuk, apakah ada tawaran dari Filipina bila Indonesia membatalkan eksekusi terhadap Mary Jane.
"Itu pertemuan tertutup, jadi saya tidak ikut di sana. Di sana hanya Pak Presiden dan Pak Aquino. Kita semua tidak bisa masuk ke dalam. Tapi tentunya mereka (Pemerintah Filipina) meminta keringanan ya. Tapi Pak Presiden (Jokowi) tetap posisi yang tegas bahwa ini adalah proses hukum," pungkas Tedjo.
Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tahap II segera dilakukan. Eksekusi disebut-sebut dilaksanakan pada Selasa 28 April 2015 atau Rabu 29 April 2015 dini hari nanti. (Ans)