Liputan6.com, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Andi, terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor serta terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Toyib membenarkan ketiganya kini telah menghuni LP khusus narapidana kasus korupsi tersebut.
"Iya betul. Tadi sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya sampai dan ditempatkan di kamar admisi orientasi (sel adaptasi)," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/4/2015).
Menurut dia, tidak ada persiapan dan pengamanan khusus dalam proses kepindahan 3 narapidana ini, namun menggunakan prosedur yang ada.
"Tidak ada yang khusus. Lapas Sukamiskin kan biasa menerima napi pindahan dari lapas atau rutan lain. Selama masih ada kamar dan tidak over kapasitas semua diterima di Lapas Sukamiskin," ucap Agus.
Disinggung terkait sampai kapan ketiganya akan berada di sel adaptasi, Agus menegaskan biasanya napi khusus tindak pidana korupsi atau tipikor akan berada di kamar admisi orientasi antara 3 sampai 4 hari.
"Itu untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara 3 sampai 4 hari. Napi tipikor beda sama kriminal, kalau napi kriminal biasanya lebih lama," pungkas Agus Toyib.
Sebelumnya, KPK memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Putusan hukum mantan Menpora ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. (Ans/Ado)
Tiba di Sukamiskin, Andi Mallarangeng Dibui di Sel Adaptasi
Selain Andi Mallarangeng, 2 terpidana lainnya, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
diperbarui 28 Apr 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 22:32 WIB
Andi Mallarangeng saat mendengarkan putusan dari majles hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi
Apa itu Difusi: Pengertian, Proses, Jenis dan Contohnya