Liputan6.com, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Andi, terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor serta terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Toyib membenarkan ketiganya kini telah menghuni LP khusus narapidana kasus korupsi tersebut.
"Iya betul. Tadi sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya sampai dan ditempatkan di kamar admisi orientasi (sel adaptasi)," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/4/2015).
Menurut dia, tidak ada persiapan dan pengamanan khusus dalam proses kepindahan 3 narapidana ini, namun menggunakan prosedur yang ada.
"Tidak ada yang khusus. Lapas Sukamiskin kan biasa menerima napi pindahan dari lapas atau rutan lain. Selama masih ada kamar dan tidak over kapasitas semua diterima di Lapas Sukamiskin," ucap Agus.
Disinggung terkait sampai kapan ketiganya akan berada di sel adaptasi, Agus menegaskan biasanya napi khusus tindak pidana korupsi atau tipikor akan berada di kamar admisi orientasi antara 3 sampai 4 hari.
"Itu untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara 3 sampai 4 hari. Napi tipikor beda sama kriminal, kalau napi kriminal biasanya lebih lama," pungkas Agus Toyib.
Sebelumnya, KPK memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Putusan hukum mantan Menpora ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. (Ans/Ado)
Tiba di Sukamiskin, Andi Mallarangeng Dibui di Sel Adaptasi
Selain Andi Mallarangeng, 2 terpidana lainnya, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
diperbarui 28 Apr 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 22:32 WIB
Andi Mallarangeng saat mendengarkan putusan dari majles hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turunkan Tarif Penerbangan Domestik, Menko Airlangga Panggil Menhub dan Pertamina
Bacaan Doa Penghapus Dosa Zina, Simak Amalan dan Cara Bertaubat Menurut Ajaran Islam
Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar dan Tahan Lama
Update Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: 2.472 Orang Mengungsi Tersebar di 3 Titik
Prabowo Lantik Wakil Ketua dan 6 Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Cara Meratakan Warna Kulit Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Cerah Merata
Profil Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik yang Dipercaya Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani
Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN
Cara Maksimalkan Aroma Daun Jeruk agar Masakan Lebih Menggugah Selera
Cara Merawat Kelinci agar Sehat dan Panjang Umur
Profil Leatomu, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Putri dari Belanda Keturunan Maluku
Cara Mandi Wajib Setelah Haid Beserta Doanya, Panduan Lengkap bagi Muslima