Liputan6.com, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Â Andi Alfian Mallarangeng telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Andi, terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor serta terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Toyib membenarkan ketiganya kini telah menghuni LP khusus narapidana kasus korupsi tersebut.
"Iya betul. Tadi sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya sampai dan ditempatkan di kamar admisi orientasi (sel adaptasi)," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/4/2015).
Menurut dia, tidak ada persiapan dan pengamanan khusus dalam proses kepindahan 3 narapidana ini, namun menggunakan prosedur yang ada.
"Tidak ada yang khusus. Lapas Sukamiskin kan biasa menerima napi pindahan dari lapas atau rutan lain. Selama masih ada kamar dan tidak over kapasitas semua diterima di Lapas Sukamiskin," ucap Agus.
Disinggung terkait sampai kapan ketiganya akan berada di sel adaptasi, Agus menegaskan biasanya napi khusus tindak pidana korupsi atau tipikor akan berada di kamar admisi orientasi antara 3 sampai 4 hari.
"Itu untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara 3 sampai 4 hari. Napi tipikor beda sama kriminal, kalau napi kriminal biasanya lebih lama," pungkas Agus Toyib.
Sebelumnya, KPK memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Putusan hukum mantan Menpora ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. (Ans/Ado)
Tiba di Sukamiskin, Andi Mallarangeng Dibui di Sel Adaptasi
Selain Andi Mallarangeng, 2 terpidana lainnya, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
diperbarui 28 Apr 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 22:32 WIB
Andi Mallarangeng saat mendengarkan putusan dari majles hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae-yong Dapat Kritik Setelah Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2024, Begini Tanggapan Bijak Akmal Marhali
Fungsi Otot Siliaris pada Mata: Peran Penting dalam Penglihatan
Tips Memilih Semangka yang Bagus dan Manis, Periksa Warna Kulitnya
Jadwal Pengumuman Akhir PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Cek di SSCASN
Fungsi Tang Kombinasi: Alat Serbaguna untuk Berbagai Keperluan
Fungsi Otak Depan: Mengenal Peran Vital Bagian Otak Ini
Fungsi Organ Reproduksi Manusia: Sistem Kompleks untuk Kelangsungan Hidup
Fungsi Sutra: Manfaat dan Kegunaannya yang Menarik
Gelar Pasukan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut
Augusto Fernandez Resmi Jadi Test Rider Baru untuk Yamaha di MotoGP 2025
Misteri Hilangnya Penumpang KM Barcelona I dalam Perjalanan Jailolo-Manado
Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR