Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengklaim, kubunya lah yang berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak.
"Kami menyambut baik PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang nyatakan bahwa parpol yang ikut (pilkada serentak) adalah yang terdaftar di Kemenkumham, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menkumham," kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol. Bukan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie atau Ical.
Dia mengatakan, jika merujuk pada PKPU dan kepengurusan di Kemenkumham itu, maka DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (versi Munas Ancol) yang berhak mengikuti pilkada serentak.
"Hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung sebagai ketum dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Merujuk (PKPU) itu, DPP yang berhak mengikuti pilkada adalah yang di bawah Agung," ujar Yorrys.
Sebelumnya, usai rapat pleno dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, KPU telah menerbitkan 10 Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak. PKPU tersebut akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. (Ndy/Mut)
Yorrys: Golkar Kubu Agung yang Berhak Ikut Pilkada Serentak
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol.
diperbarui 03 Mei 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 03 Mei 2015, 16:15 WIB
Wakil Ketum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta, Yorrys Raweyai, seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kontraksi Palsu Seperti Apa: Kenali Ciri dan Perbedaannya dengan Kontraksi Asli
Cara Merapikan Gigi Tanpa Behel: Panduan Lengkap untuk Senyum Sempurna
7 Pernyataan Keluarga dan Istri Usai Sandy Permana Ditemukan Bersimbah Darah dan Meninggal Dunia
Perbedaan Cushion dan Foundation, Jadi Panduan Lengkap Memilih Base Terbaik
Meski Nganggur Istri Ternyata Miliki Penghasilan yang Banyak Kata Ustadz Das’ad Latif, Bagaimana Bisa?
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Jessica Simpson Umumkan Perpisahan Setelah 10 Tahun Menikah, Sebut Hadapi Situasi Menyakitkan
Perhatikan Perbedaan Massa dan Berat Beserta Contoh Aplikasinya
Perbedaan CV dan PT, Jadi Panduan Memilih Badan Usaha yang Tepat
Perbedaan Masyaallah dan Subhanallah, Muslim Wajib Paham
VIDEO: Perjuangan Ibu Melahirkan di Pelosok Banyuwangi, Ditandu dan Menyeberangi Sungai
Perbedaan CV dan Surat Lamaran, Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja