Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengklaim, kubunya lah yang berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak.
"Kami menyambut baik PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang nyatakan bahwa parpol yang ikut (pilkada serentak) adalah yang terdaftar di Kemenkumham, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menkumham," kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol. Bukan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie atau Ical.
Dia mengatakan, jika merujuk pada PKPU dan kepengurusan di Kemenkumham itu, maka DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (versi Munas Ancol) yang berhak mengikuti pilkada serentak.
"Hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung sebagai ketum dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Merujuk (PKPU) itu, DPP yang berhak mengikuti pilkada adalah yang di bawah Agung," ujar Yorrys.
Sebelumnya, usai rapat pleno dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, KPU telah menerbitkan 10 Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak. PKPU tersebut akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. (Ndy/Mut)
Yorrys: Golkar Kubu Agung yang Berhak Ikut Pilkada Serentak
Yorrys mengatakan, sampai saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol.
diperbarui 03 Mei 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 03 Mei 2015, 16:15 WIB
Wakil Ketum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta, Yorrys Raweyai, seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6.470 Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2024, Sukses Pangkas Emisi Karbon 14.363 Kg CO2
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp 391 Triliun hingga Agustus 2024
Top 3 Berita Bola: Dibajak Manchester United, Arsenal Gagal Pertahankan Bintang Mudanya
Bacaan Niat Sholat Maghrib Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemahan
Cabup Terkaya di Sumsel, Janji Hibahkan Gajinya untuk Musi Banyuasin Jika Terpilih
Momen Mendagri Tito Dampingi Jokowi Buka Peparnas XVII 2024 di Solo
Setahun Agresi Militer Israel, Seperti Ini Kondisi Pengungsi Palestina di Khan Yunis
Pratama Arhan Tunjukkan Cinta pada Ulang Tahun Azizah Salsha: I Love You Istriku
Ini Alasan Batuk dan Pilek Jangan Diobati dengan Antibiotik, Simak Penjelasannya di Sini!
Ciptakan Pilkada Inklusif, Bawaslu Jabar Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Deklarasi Kampanye Berintegritas
IHSG Melemah, Harga Saham INTP hingga MIDI Lesu Hari Ini 7 Oktober 2024
5 Manfaat Mentimun Sebagai Solusi Alami untuk Kolesterol dan Gula Darah, Plus Resep Lezatnya!