Kabareskrim: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel Baswedan?

Kabareskrim menantang Novel untuk membuktikan penyidik Polri melanggar dalam status tersangka di sidang praperadilan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Mei 2015, 20:41 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 20:41 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan penyidik bekerja profesional dan hati-hati dalam menetapkan status tersangka. Begitu juga saat menetapkan status tersangka terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan.

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, tidak ada untung yang diperoleh pihaknya atas kasus Novel. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik kuat.

"Oh tidaklah (kriminalisasi). Iya dong, objektif dan profesional itu pastilah. Saya berkali-kali membuktikan tidaklah. Kita polisi apalagi Bareskrim apa untungnya mengkriminalisasi?" kata pria yang karib disapa Buwas ini di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu menantang Novel untuk membuktikan apa-apa yang diduga dan dinilai Novel bahwa penyidik melanggar undang-undang dalam status tersangkanya dan penyitaan barang bukti di sidang praperadilan nanti. Sebab kasus ini memang benar ada. Alat buktinya maupun korbannya juga ada.

"Kita siap menghadapi. Nanti dibuktikan di pengadilan dan jangan lagi berandai-andai," ujar jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

Buwas mengatakan, tidak ada penghentian terhadap penyidikan kasus Novel. Yang ada hanya penangguhan penahanan saja, sedangkan prosesnya tetap berlanjut.

"Penegakan hukum tidak boleh dihenti-hentikan begitu," kata mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri ini.

Kasus Novel mencuat pada 2012, ketika KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Saat itu Novel hendak ditangkap. Tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu memerintahkan menangguhkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus itu pun tertunda. Pada 2015, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kasus Novel kembali mencuat. Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat 1 Mei 2015.

Ia dibawa ke Bareskrim Polri kemudian ditahan di Mako Brimob. Hari itu juga Novel diterbangkan ke Bengkulu. Namun, kasus itu kembali ditangguhkan setelah 5 pimpinan KPK menjaminnya.

Kasus Novel Baswedan terus digarap Bareskrim Polri yang membantu Polda Bengkulu. Kemarin Senin 4 Mei 2015, kubu Novel melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya