KPK: Kami Tidak Pernah Minta Penyidik ke TNI

Masuknya unsur TNI ke KPK ini, kata Johan, belum dibahas secara detail oleh unsur Pimpinan KPK

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2015, 21:13 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 21:13 WIB
TNI Gelar Apel Kesiapan Pasukan Jelang KAA
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengecek kesiapan prajurit saat apel gelar pasukan pengamanan KAA di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (15/4/2015). KAA ke-60 akan berlangsung pada 18-24 April 2015 di Jakarta dan Bandung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta tambahan penyidik dari TNI.  KPK hanya meminta institusi yang kini dipimpin Jenderal TNI Moeldoko tersebut untuk mengisi salah satu posisi pendukung lembaganya.

"Bukan (minta) penyidik. Tapi posisi pendukung seperti Kabag (Kepala Bagian) pengamanan misalnya. Tapi itu juga masih dilihat dari sisi aturan dan undang-undangnya," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Namun, wacana masuknya unsur TNI ke lembaga antikorupsi ini kata Johan juga belum dibahas secara detail oleh unsur Pimpinan KPK. "Belum dibicarakan detailnya," ujar Johan.

Tidak hanya unsur TNI, saat ini KPK juga membuka peluang masuknya lembaga lain untuk membantu kinerja lembaganya. "Dari mana saja. Tidak cuma TNI," pungkas dia.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko juga menyatakan hal senada. KPK, kata dia tidak pernah meminta bantuan TNI untuk posisi penyidik yang saat ini masih banyak diperlukan. Yang diminta lembaga antikorupsi itu adalah untuk jabatan sekretaris jenderal (sekjen) di KPK.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," kata Panglima Moeldoko usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI dan Kepolisian Indonesia, di Kupang, NTT, Kamis (7/5/2015).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan penyidik kepada KPK jika diperlukan.

Fuad menjelaskan, selama ini TNI juga sudah memiliki badan hukum sendiri mulai dari auditor militer, mahkamah militer, penyidik, hakim, serta organisasi penegak hukum yaitu Pom TNI. Namun, bantuan kepada KPK itu tidak akan dilakukan berdasarkan inisiatif TNI, melainkan sesuai perintah Presiden Jokowi.

"Di kita (TNI) itu ada ahli hukumnya. Polisinya ada, penuntut ada. TNI prinsipnya membantu Pemerintah, kita siapkan semuanya. Kita punya auditor militer yang pangkatnya Brigjen (Brigadir Jenderal). Kita punya mahkamah militer. Kita punya Pom. Semua unsur itu kita punya. Tergantung kebutuhannya apa," tutup Fuad Basya. (Yus)



 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya