Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara BW ke Jaksa

Petunjuk yang diberikan jaksa menurut Daniel bukan untuk melengkapi bukti, melainkan keterangan saksi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2015, 20:41 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 20:41 WIB
Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Bareskrim
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) dengan tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Sudah kita limpahkan kembali berkas BW sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Kombes Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Disinggung mengenai petunjuk yang diberikan jaksa, Daniel mengemukakan bukan untuk melengkapi bukti, melainkan keterangan saksi. "Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup," ucap Daniel.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya pergi sekolah.

Laporan dari Sabran ini juga pernah dibuat pada 5 Juni 2010 yang kemudian diperbarui pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari 2015.

Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya