Bambang Widjojanto Kembali Dapat Surat Pemeriksaan dari Bareskrim

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengaku telah mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Feb 2015, 11:51 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2015, 11:51 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengaku telah mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kemarin Sabtu dapat surat (pemanggilan), sekarang lagi koordinasi dengan lawyer," kata Bambang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).

Namun, Bambang enggan menyebut kapan ia akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus tersebut. Yang jelas dia masih mempertanyakan sejumlah pasal yang dikenakan penyidik kepadanya.

"Ada beberapa hal penting. Tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan. Saya tidak tahu kalau di setiap panggilan muncul pasal baru keputusan apa itu. Tapi saya harus tanya itu kepada penyidik," ujar Bambang.

Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari lalu, atas dugaan kasus mengarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Usai ditangkap, mantan pengacara tersebut langsung diperiksa penyidik Bareskrim.

Penangkapannya memicu gelombang dukungan masyarakat yang meminta Polri membebaskan Bambang. Tepat pada Sabtu 24 Januari dini hari, Bambang pun dibebaskan. Pimpinan KPK itu kemudian diperiksa untuk kedua kalinya. Isu yang menyebut Bambang akan ditahan terus bergulir, namun hingga hari ini Bambang masih menghirup udara bebas. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya