Peradi: BW Tak Bersalah, Kasusnya Harus Dihentikan

Dalam pemeriksaan pengadu dan saksi, tidak ada keterangan yang menunjukkan BW melakukan pelanggaran etik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Mei 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 14:02 WIB
Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Bareskrim
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang Widjojanto atau BW saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.

Dalam penyerahan ini, Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan BW seperti yang diadukan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Dalam pemeriksaan pengadu dan saksi, tidak ada keterangan yang menunjukkan BW melakukan pelanggaran etik.

"Tidak ada keterangan BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Dengan demikian sidang pleno Komisi Pengawas Advokat Peradi memutuskan BW tidak bersalah," ucap Timbang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015)

Timbang mengatakan, 2 saksi yang diperiksa mengaku pernah bertemu sekali dengan BW sebelum menjalani persidangan. Namun dalam pertemuan itu BW tidak pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Saksi mengaku pernah bertemu BW di musala saat dia menjadi imam. Dia mengatakan BW tidak pernah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di MK," kata Timbang.

Bukan Sosok Cari Masalah

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hendrik Jehaman mengaku membela Wakil Ketua nonaktif KPK itu karena kasus yang dilaporkan di Bareskrim Polri menyangkut profesinya saat masih menjabat sebagai advokat/pengacara.

Menurut dia, BW merupakan sosok advokat yang profesional. Sebagai advokat, dia tidak pernah melakukan hal yang melanggar etika.

"Dari segi dokumen yang kami temukan, tidak pernah beliau (BW) mengajarkan dengan arti yang buruk. Dia bukan sosok yang suka cari masalah. Bukan sosok yang suka bisik-bisik cari klien. Dia advokat yang mulia, punya integritas," ungkap Hendrik.

Atas dasar hasil analisis tersebut, Hendrik menyatakan melakukan pembelaan atas kasus kriminalisasi terhadap BW. "Kami bidang profesi Peradi wajib melakukan pembelaan. Kami meminta agar kasus BW segera dihentikan," pungkas Hendrik. (Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya