Polri Siap 'Buka-bukaan' Saat Sidang Praperadilan BW

Kasubdit VI Direktorat Tipideksus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, jajarannya siap menghadapi Bambang Widjojanto di praperadilan

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2015, 02:59 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 02:59 WIB
Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Bareskrim
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto atau BW melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang yang juga tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Bupati Kotawaringing Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, jajarannya siap menghadapi gugatan Bambang, dan berjanji akan membuka semua alat bukti terkait kasus tersebut di depan hakim pengadilan.

"Kita hadapi di sidang (praperadilan). Akan kita buka semua alat bukti di praperadilan," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Senin 11 Mei 2015.

Daniel menegaskan, jajarannya optimistis bakal memenangkan praperadilan ini. Sebab, pihaknya mempunyai lebih dari 2 alat bukti. "Kita berkerja berdasarkan laporan Sugianto Sabran (pelapor) ke Bareskrim," tambah Daniel.

Bambang Widjojanto sebelumnya melalui kuasa hukumnya Zulfickar Hajar, berencana menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Praperadilan ini diajukan terkait penetapan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

Zulfickar mengatakan gugatan praperadilan ini sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 7 Mei 2015 lalu. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya