Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Herman Fadhillah A Daulay yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sibolga. Hakim Herman direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY).
Hakim Herman diduga berpesta sabu bersama selingkuhannya di rumah dinas. Dalam persidangan MKH, Hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2008 namun sempat berhenti. Kemudian pada tahun 2013 menggunakan kembali.
"Aku pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009, 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu. Tapi atas diskusi dengan keluarga, akhirnya saya melakukan rehabilitasi," ujar Hakim Herman di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Herman juga mengakui bisa membeli sabu dari gaji yang diterimanya sebagai hakim.
"Gaji aku Rp 10 juta. Cukup itu (beli narkoba). Harganya Rp 200 ribu satu kali. Saya bisa gunakan sampai satu sampai dua kali, tapi itu enggak setiap hari," tutur hakim muda itu.
Hakim Herman digerebek karena saat diduga melakukan pesta sabu bersama selingkuhannya oleh warga di rumah dinasnya, Jalan Gatot Subroto, Tapanuli Tengah. Kasus ini juga menambah panjang daftar perilaku hakim yang berbuat asusila.
Hakim tersebut 2 kali digerebek warga di rumah dinasnya. Terakhir saat ia sedang berduaan dengan seorang siswi pada 22 Agustus 2014 lalu.
Saat digerebek, Hakim Herman sempat berhasil kabur dengan melompat pagar belakang rumah. Tapi, warga mencari keberadaan Herman di pekarangan belakang rumahnya dan menemukan bungkusan plastik warna hitam berisikan satu bong, pipet, gunting, dan botol minuman.
Kejadian tersebut bermula saat warga sekitar dikejutkan dengan suara minta tolong seorang wanita dari dalam rumah Herman. Warga yang mendengar kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dinas PN tersebut.
Saat pintu diketuk, warga menemukan seorang pria bersama seorang wanita. Sedangkan Herman sudah kabur lewat pintu belakang dengan memanjat tembok. (Mut)
Hakim Muda PN Sibolga Akui Gajinya Cukup untuk Beli Sabu
Hakim Herman direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY).
diperbarui 19 Mei 2015, 13:17 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 13:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih SMA atau SMK: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Senyum Pak Muh Lihat Kemenangan Indonesia, Istri Dennis Lim Hamil Anak Kembar
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan bagi Pelaku Usaha
Rupiah Keok Lagi, Ternyata Gara-gara Ini
Sistem Politik Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia
Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?
Megawati: Siapa pun yang Berniat Curang dan Tidak Demokratis akan Berhadapan dengan Kekuatan Rakyat
Stellantis Recall Lebih dari 200 Ribu Jeep dan Dodge karena Masalah Pengereman
Agonis Adalah: Memahami Peran Penting dalam Farmakologi dan Fisiologi
Kapolri Resmikan Gugus Tugas Polri Dukung Misi Asta Cita Prabowo
Tips Memilih Warna Cat Kusen yang Tepat untuk Rumah Anda, Temukan Kombinasi Warna Menarik
Gus Miftah Janji dengan Prabowo: Totalitas Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim