Eks Dirjen Migas Evita Legowo: Sudahlah, Saya Sudah Pensiun

Dia mengatakan, saat peristiwa itu terjadi sudah tidak lagi menjabat Dirjen.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Mei 2015, 20:59 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 20:59 WIB
Evita Legowo
Mantan Dirjen Migas Evita Legowo

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Dirjen Minyak Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pokok perkara korupsi penjualan kondensatbagian negara dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Usai diperiksa penyidik, Evita memilih tidak meladeni pertanyaan dari awak media. "Saya no comment deh. Sudahlah, sudah," kata Evita di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Evita juga enggan menjelaskan kronologi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI pada 2009-2010.

"Nggaklah, nggak (tahu). Saya kan sudah pensiun ya. Jadi ya sudahlah," kata Evita.

Evita pensiun Desember 2012. Dia ditunjuk menjadi Dirjen Migas pada Juli 2008.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menuturkan, mantan Dirjen Migas Evita Legowo diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan seputar surat-surat kontrak kerja antara lain yang terkait dengan hubungan kerja antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas.

"Adalah suratnya dia, enggak banyak. Beliau menjawab enggak ada hubungan kerja ESDM dengan BP Migas (saat ini SKK Migas)," kata Victor ketika dihubungi.

Total sudah 29 saksi termasuk Evita yang diperiksa hari ini. Saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementrian Keuangan dan saksi ahli. Polisi juga sudah menetapkan 3 tersangka yaitu HW, RP, dan DH.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya