Kasus Penjualan Kondensat, Eks Dirjen Migas Diperiksa Besok

Sejauh ini penyidik Bareskrim sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM, dan Kemenkeu serta saksi ahli.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Mei 2015, 21:31 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 21:31 WIB
bareskrim polri
Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Dirjen Migas Evita Legowo terkait kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara dari BP Migas--yang sekarang SKK Migas--ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada Rabu 27 Mei 2015.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, selain Dirjen Migas Evita Legowo, penyidik juga akan memanggil pihak Pertamina untuk diperiksa.

"Nanti kita akan panggil dari Pertamina dan ESDM. Besok mungkin dari ESDM," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Victor melanjutkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM dan Kemenkeu serta saksi ahli. Total yang diperiksa 28 saksi.

"Dari pemerintahan sudah, BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa," terang dia.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang ini diduga merugikan negara hingga US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Kasus berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya