Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Dirjen Migas Evita Legowo terkait kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara dari BP Migas--yang sekarang SKK Migas--ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada Rabu 27 Mei 2015.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, selain Dirjen Migas Evita Legowo, penyidik juga akan memanggil pihak Pertamina untuk diperiksa.
"Nanti kita akan panggil dari Pertamina dan ESDM. Besok mungkin dari ESDM," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Victor melanjutkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM dan Kemenkeu serta saksi ahli. Total yang diperiksa 28 saksi.
"Dari pemerintahan sudah, BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang ini diduga merugikan negara hingga US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Kasus berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Mvi/Rmn)
Kasus Penjualan Kondensat, Eks Dirjen Migas Diperiksa Besok
Sejauh ini penyidik Bareskrim sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM, dan Kemenkeu serta saksi ahli.
diperbarui 26 Mei 2015, 21:31 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 21:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Boleh Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?
Fungsi Informasi, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Organisasi Modern
Mengenal Fungsi Batik, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Fungsi INDEX pada Excel, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Baterai CMOS, Komponen Kecil dengan Peran Besar
Mimpi Melihat Gunung Indah, Ini Makna dan Tafsirnya yang Menarik
Arti Mimpi Umroh Menurut Islam, Berikut Tafsir dan Makna Spiritualnya
Fungsi Reference, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Zinc untuk Diare, Ketahui Pula Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Batang Sebagai Komponen Vital bagi Pertumbuhan Tanaman
7 Bintang yang Pernah Diejek Suporter Sendiri: Joshua Zirkzee Tidak Sendirian, 2 Eks Manchester United Juga Jadi Korban