Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Dirjen Migas Evita Legowo terkait kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara dari BP Migas--yang sekarang SKK Migas--ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada Rabu 27 Mei 2015.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, selain Dirjen Migas Evita Legowo, penyidik juga akan memanggil pihak Pertamina untuk diperiksa.
"Nanti kita akan panggil dari Pertamina dan ESDM. Besok mungkin dari ESDM," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Victor melanjutkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM dan Kemenkeu serta saksi ahli. Total yang diperiksa 28 saksi.
"Dari pemerintahan sudah, BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang ini diduga merugikan negara hingga US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Kasus berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Mvi/Rmn)
Kasus Penjualan Kondensat, Eks Dirjen Migas Diperiksa Besok
Sejauh ini penyidik Bareskrim sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM, dan Kemenkeu serta saksi ahli.
diperbarui 26 Mei 2015, 21:31 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 21:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membuat Essay yang Efektif dan Menarik, Jadi Panduan Mahasiswa
Mahasiswa Sebut Banten Darurat Korupsi di Depan Kejati
Tips Komunikasi Efektif: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Berkomunikasi
Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api
Jalur Ekstrem, Personel Gabungan Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Pesisir Barat Lampung
Erick Thohir Setor Data UMKM Binaan BUMN agar Kantongi Sertifikat BPOM
iOS 19 akan Rilis Secara Bertahap, Ini Alasannya
Puan Maharani Ingatkan Pilkada Jurdil dan Aparat Netral: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Yang Terjadi saat Putra Mbah Hamid Pasuruan Dipukuli Pengasuh Pesantren, Kisah Karomah Wali
True Stalker: Haico Berbagi Kisah Menegangkan Saat Di-stalking di Masa Sekolah
Polisi Kawal Pendistribusian Kotak dan Surat Suara Pilkada 2024 ke Pulau-Pulau Terpencil di Lampung Selatan
15 Arti Mimpi Dikejar Ayam Jantan, Didekatkan dengan Keberuntungan?