Liputan6.com, Siak - Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau menjatuhkan vonis mati terhadap 2 terdakwa kasus narkoba yang membawa 8 ton daun ganja kering dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan kejahatan yang bisa membahayakan generasi muda.
Dalam vonis yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva ini, terdakwa AR Ibrahim selaku pemilik dan Muhammad Jamil selaku sopir truk pembawa ganja, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Ibrahim terbukti memiliki dan menguasai lebih dari 1 kilogram ganja. Berdasarkan musyawarah hakim, maka terdakwa dijatuhi vonis mati," ujar Hakim Sorta sambil mengetuk palu sidang didamping 2 hakim anggota lain, Kamis (28/5/2015).
Sedangkan terdakwa M Jamil terbukti membawa atau menjadi perantara daun ganja melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang. "Tidak ada alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis mati," tegas Sorta membacakan vonis Jamil.
Hakim Sorta menyebutkan, hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," ulas Sorta.
Atas vonis yang diberikan hakim, Jamil yang merupakan warga Bandung itu tidak mengajukan banding. Sementara terdakwa Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis yang diberikan sama dengan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Endah Purwaningsih dan Binsar Uli 2 pekan lalu.
Sedangkan terdakwa lain yaitu Syafrizal, Muhalil, dan Budiman (45) yang merupakan pekerja dari AR Ibrahim, divonis 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Tahun 2009.
Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014. Kala itu, petugas mencegat sebuah mobil truk yang melintas di Jalan Kandis, Kabupaten Siak. Begitu diperiksa, petugas menemukan 8 ton ganja kering. Barang ini berasal dari Aceh dan akan dibawa para terdakwa ke Jakarta untuk diedarkan. (Mvi/Yus)
2 Terdakwa Pembawa 8 Ton Ganja Divonis Mati
Hakim menyatakan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.
diperbarui 28 Mei 2015, 19:06 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 19:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Ibadah yang Sejati: Memahami Esensi Penyembahan kepada Tuhan
Kapolri Utus 2 Jenderal Ini Tangani Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
Punya Anak di Luar Nikah, Jung Woo Sung Pernah Mengaku Melewatkan Waktu yang Tepat
Lawatan ke Inggris, Prabowo Kantongi Investasi Rp 111,12 Triliun
Momen Seru Raffi Ahmad Ajak Keluarga Liburan ke Bali, Rebutan Mama Gigi dengan Rayyanza
Tips untuk Pendaki Pemula Wanita: Panduan Lengkap Mendaki Gunung dengan Aman dan Nyaman
Apa Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta: Perjalanan Sejarah Perpindahan Pusat Pemerintahan
Apel Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Pakar Sarankan Makan dengan Kulitnya
Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa
Pesawat Kargo Swiftair Jatuh di Lithuania, 1 Orang Tewas
Kumpulan Doa untuk Bayi yang Baru Lahir Beserta Tata Cara dan Maknanya, Pahami Hak Anak Menurut Islam
Pemprov Jakarta Siapkan Opsi Rekayasa Cuaca untuk Antisipasi Hujan saat Pencoblosan