2 Terdakwa Pembawa 8 Ton Ganja Divonis Mati

Hakim menyatakan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.

oleh M Syukur diperbarui 28 Mei 2015, 19:06 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 19:06 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Siak - Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau menjatuhkan vonis mati terhadap 2 terdakwa kasus narkoba yang membawa 8 ton daun ganja kering dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan kejahatan yang bisa membahayakan generasi muda.

Dalam vonis yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva ini, terdakwa AR Ibrahim selaku pemilik dan Muhammad Jamil selaku sopir truk pembawa ganja, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Ibrahim terbukti memiliki dan menguasai lebih dari 1 kilogram ganja. Berdasarkan musyawarah hakim, maka terdakwa dijatuhi vonis mati," ujar Hakim Sorta sambil mengetuk palu sidang didamping 2 hakim anggota lain, Kamis (28/5/2015).

Sedangkan terdakwa M Jamil terbukti membawa atau menjadi perantara daun ganja melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang. "Tidak ada alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis mati," tegas Sorta membacakan vonis Jamil.

Hakim Sorta menyebutkan, hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.

"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," ulas Sorta.

Atas vonis yang diberikan hakim, Jamil yang merupakan warga Bandung itu tidak mengajukan banding. Sementara terdakwa Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis yang diberikan sama dengan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Endah Purwaningsih dan Binsar Uli 2 pekan lalu.

Sedangkan terdakwa lain yaitu Syafrizal, Muhalil, dan Budiman (45) yang merupakan pekerja dari AR Ibrahim, divonis 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Tahun 2009.

Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014. Kala itu, petugas mencegat sebuah mobil truk yang melintas di Jalan Kandis, Kabupaten Siak. Begitu diperiksa, petugas menemukan 8 ton ganja kering. Barang ini berasal dari Aceh dan akan dibawa para terdakwa ke Jakarta untuk diedarkan. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya