Liputan6.com, Siak - Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau menjatuhkan vonis mati terhadap 2 terdakwa kasus narkoba yang membawa 8 ton daun ganja kering dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan kejahatan yang bisa membahayakan generasi muda.
Dalam vonis yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva ini, terdakwa AR Ibrahim selaku pemilik dan Muhammad Jamil selaku sopir truk pembawa ganja, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Ibrahim terbukti memiliki dan menguasai lebih dari 1 kilogram ganja. Berdasarkan musyawarah hakim, maka terdakwa dijatuhi vonis mati," ujar Hakim Sorta sambil mengetuk palu sidang didamping 2 hakim anggota lain, Kamis (28/5/2015).
Sedangkan terdakwa M Jamil terbukti membawa atau menjadi perantara daun ganja melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang. "Tidak ada alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis mati," tegas Sorta membacakan vonis Jamil.
Hakim Sorta menyebutkan, hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," ulas Sorta.
Atas vonis yang diberikan hakim, Jamil yang merupakan warga Bandung itu tidak mengajukan banding. Sementara terdakwa Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis yang diberikan sama dengan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Endah Purwaningsih dan Binsar Uli 2 pekan lalu.
Sedangkan terdakwa lain yaitu Syafrizal, Muhalil, dan Budiman (45) yang merupakan pekerja dari AR Ibrahim, divonis 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Tahun 2009.
Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014. Kala itu, petugas mencegat sebuah mobil truk yang melintas di Jalan Kandis, Kabupaten Siak. Begitu diperiksa, petugas menemukan 8 ton ganja kering. Barang ini berasal dari Aceh dan akan dibawa para terdakwa ke Jakarta untuk diedarkan. (Mvi/Yus)
2 Terdakwa Pembawa 8 Ton Ganja Divonis Mati
Hakim menyatakan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.
diperbarui 28 Mei 2015, 19:06 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 19:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga: Stabilitas Nasional Kuat Jadi Landasan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia
Cara Menghilangkan Mata Ikan: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Concealer? Ketahui Fungsi dan Cara Memilih Produk yang Paling Tepat
Mampu Tempuh Jarak Jauh, Baterai Canggih Jadi Senjata Jaecoo J7 SHS
40+ Creativity Quotes to Ignite Your Imagination
Program Borong Hasil Tani Satuan HABEMA Bantu Ekonomi Warga
Gejala Khas Asam Urat Tinggi, Kerap Muncul di Kaki dan Tangan
31 Januari 2020: Inggris Resmi Keluar dari Uni Eropa
Prospek Energi Terbarukan di Tengah Tantangan Global
3 Resep Oseng Tempe yang Lezat dan Mudah Dibuat
Update Banjir Jakarta: 20 RT Masih Tergenang pada Jumat Pagi Ini
Jam Berapa Miliarder Dunia Bangun Pagi? Ini Jawabnya