Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf ahli anggota DPR Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mulia Putra‎, Denty Novianty Sari memberikan keterangannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelaporannya. Denty melaporkan Frans ke MKD lantaran dipecat tanpa alasan yang jelas.
Dari pelaporan tersebut juga terkuak, Frans diduga menggunakan gelar doktor palsu yang ditulis di kartu namanya. Denty menjadi staf anggota Komisi II itu sejak pelantikan anggota DPR November 2014.
Setelah dimintai keterangan selama 4 jam di MKD, wanita berkulit putih itu meminta Frans dipecat sebagai anggota DPR. Diberhentikan tanpa alasan yang jelas kata dia adalah tindakan keterlaluan.
"Saya ingin Bapak (Frans) merasakan seperti yang saya rasakan, yaitu diberhentikan," kata Denty usai bertemu MKD di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Terkait tudingan Frans yang menyatakan gelar doktor yang tertulis di kartu namanya atas inisiatif Denty dan staf lainnya, perempuan ini membantah.
Denty mengaku memiliki bukti kuat terkait penulisan gelar doktor palsu tersebut atas perintah langsung dari Frans.
"Saya ada bukti note tulisan Pak Frans. Saya yang mengetik, dan Bapak yang mengoreksi. Saya simpan dan saya tahu persis siapa orangnya yang disuruh," tandas Denty.
Denty Noviany mantan staf ahli anggota DPR Frans Agung Mula Putra melaporkan bosnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Frans dilaporkan karena memecatnya tanpa alasan jelas. Dari pelaporan itu juga terkuak gelar doktor palsu Frans di kartu namanya. (Rmn/Sss)