Liputan6.com, Jakarta - Kasus penodongan senjata anggota Polda Metro Jaya Brigadir DR terhadap sekuriti taksi Bluebird, Supri, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan sempat membuat heboh. Senjata yang ditodongkan oleh Brigadir DR dipastikan bukanlah milik Polri.
Seperti hasil investigasi penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya yang diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal. Iqbal mengatakan, senjata itu merupakan milik ayah dari Brigadir DR.
"Pistol diduga milik bapaknya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik Propam pun menjadwalkan pemeriksaan kepada ayah dari Brigadir DR pada hari ini. Hal itu guna memastikan apakah senjata tersebut memiliki izin atau tidak.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyimpulkan senjata tersebut tidak berizin atau ilegal, sambung Iqbal, penyidik akan memberikan sanksi tegas kepada ayahanda Brigadir DR.
"Ketika legalitas senpinya tidak ada maka akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Iqbal.
Sebelumnya, anggota kepolisian Polda Metro Jaya berinisial Brigadir DR, menodongkan pistol ke sopir taksi Blue Bird berinisial S. Aksi tersebut dipicu cekcok mulut akibat salah paham, saat anggota Biro Operasi Polda Metro itu sedang melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang sedang macet pada Rabu pagi 27 Mei 2015.
"Keterangan DR, ia terjebak antrean macet di depan pintu keluar pool taksi Blue Bird, saat mengendarai motor dengan istrinya. Lalu terdengar teriakan dari sekuriti Supri 'tabrak saja sampai mampus'," kata Iqbal pada 27 Mei 2015. (Ndy/Sss)