Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejati Terkait Dugaan Korupsi PLN

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan memenuhi panggilan kelima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Jun 2015, 10:46 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 10:46 WIB
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejati Terkait Dugaan Korupsi PLN
Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan memenuhi panggilan kelima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan memenuhi panggilan kelima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan akan menjalani pemeriksaan kedua atas kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Pantauan Liputan6.com, Dahlan datang pukul 08.50 WIB dengan mobil Mercedez Benz hitam bernomor polisi L 1 JP. Mantan Menteri BUMN itu sempat duduk di depan ruang Pidana Khusus menunggu jadwal pemeriksaannya pukul 09.00 WIB. Tak banyak kalimat yang dilontarkan Dahlan saat ditanyai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Nanti saja. Kan saya belum diperiksa," ujar Dahlan saat duduk di depan Ruang Pinsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman membeberkan pemeriksaan Dahlan hari ini berkaitan dengan pengembangan kesaksian Dahlan di pemeriksaan pertama. Kata Adi, Dahlan diperiksa terkait jabatannya dahulu, sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon.

Adi mengatakan saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka. Hal ini pun tak menutup kemungkinan nama Dahlan terseret dalam daftar tersangka. Adi mengungkapkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka tergantung pada hasil pemeriksaan Dahlan.

"(Perubahan status) Nanti. Tergantung hasil pemeriksaan, kita belum bisa mengambil kesimpulan," pungkas Adi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya