Ketua DPR: Jokowi Sodorkan Nama Calon Panglima TNI Usai Hajatan

Hingga kini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memilih nama-nama yang cocok untuk mengisi posisi Panglima TNI itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jun 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 16:26 WIB
Setya Novanto Ketua DPR, Fadli Zon Wakilnya
Setya Novanto (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Panglima TNI yang dipegang oleh Jenderal Moeldoko akan segera kosong. Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 8 Juli 2015 mendatang.

Hingga kini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memilih nama-nama yang cocok untuk mengisi posisi Panglima TNI itu. Pemilihan nama tersebut menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Sampai sekarang belum ada namanya. Kita kan mengacu bahwa apa yang diajukan itu adalah hak prerogatif presiden. Bahwa kita menghargai apa yang diputuskan presiden," ujar Setya Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/5/2015).

Meski begitu, Setya mengisyaratkan Presiden Jokowi bakal menyodorkan nama-nama calon panglima TNI kepada DPR usai sang kepala negara menggelar acara pernikahan putranya di Solo. Acara sakral putranya itu akan digelar pada Kamis 11 Juni 2015.

"Tentu kita serahkan semuanya kepada prsiden. Tentu presiden mempunyai jadwalnya untuk melakukan suatu evaluasi. Evaluasi ini kita tunggu, tapi ini sepertinya (baru akan mulai) setelah acara presiden di Solo (hajatan pernikahan putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka). Mudah-mudahan bisa ada titik terang," jelas dia.

Setya menegaskan tradisi yang telah dilakukan Presiden ke-5 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja tidak dilakukan Jokowi. Sebab pemilihan calon panglima itu harus disesuaikan dengan kebutuhan bangsa.

"Pergantian itu saya persilakan, tidak harus (giliran) angkatan-angkatan siapa. Pasti ada yang baik dan pasti ada kriteria cocok untuk kepentingan TNI," tegas dia.

Nama-nama yang telah dipilih Jokowi, kata dia, tak serta merta akan menjadi panglima TNI. Sebab mereka bisa saja ditolak saat menjalani fit and proper test di DPR.

"Pada akhirnya nanti DPR menerima atau menolak apabila itu ada persyaratan yang belum bisa menerima, tapi semuanya kita serahkan mekanismenya kepada Presiden," pungkas Setya. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya