Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI). Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahannya.
"3 Kali diperiksa, keempat dipanggil juga hadir, kami menilai yang bersangkutan kooperatif, sehingga tim menilai merasa tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman, di kantornya, Jumat (5/6/2015).
Menurut dia, Kejati DKI akan memanggil mantan Menteri BUMN itu ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.
Hari ini, Dahlan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan dan pengadaan GI. Pencairan dana itu diduga menyalahi prosedur.
Sebelum salat Jumat, Dahlan sempat menyapa wartawan. Namun, dia hanya menyunggingkan senyum ketika ditanya soal kasus yang membelitnya tersebut.
Dia malah mengalihkan pembicaraan dan menceritakan sepatu yang dikenakan hari ini adalah sepatu istrinya.
"Ini sepatu istri saya, pantas sesak dipakai. Ternyata tertukar," ujar Dahlan sambil menunjukkan sepatu keds berwarna abu-abu dan meletakkannya ke rak sepatu di masjid.
Dahlan Iskan pagi ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi agenda pemeriksaan kedua kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara instansi yang saat itu dipimpinnya. Korupsi tersebut diduga terjadi pada 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
2 Kali Dahlan diperiksa terkait jabatannya dahulu, sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon. Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka, selain Dahlan. (Bob/Mvi)
Kooperatif, Dahlan Iskan Tidak Ditahan
Kejati DKI akan memanggil mantan Menteri BUMN itu ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.
diperbarui 05 Jun 2015, 16:25 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 16:25 WIB
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga