Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan keuangan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan kondesat.
Hal itu menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2008 hingga 2011.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, laporan itu sifatnya masih umum terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Tapi hasil ini nantinya menjadi pintu masuk dan akan dianalisis, untuk mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan.
"Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini, tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka. Pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pekan depan. Pihaknya saat ini juga tengah menganalisis data tersebut.
"Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan, bisa digunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa," jelas dia.
Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Sampai kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari 3 tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Rmn/Rej)
Kasus Kondensat, Bareskrim Terima Transaksi Keuangan dari PPATK
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan PPATK ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka.
diperbarui 09 Jun 2015, 04:19 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 04:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual Selama Libur Nataru
Kaleidoskop 2024: Gelaran PON XXI, Prestasi dan Tantangan di Sumatera Utara dan Aceh
Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023
Sentilan Pedas Buya Yahya: Muslim Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Nasrani Malah Khusyuk di Gereja
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Tips Promil Alami: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Kehamilan