Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan keuangan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan kondesat.
Hal itu menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2008 hingga 2011.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, laporan itu sifatnya masih umum terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Tapi hasil ini nantinya menjadi pintu masuk dan akan dianalisis, untuk mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan.
"Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini, tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka. Pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pekan depan. Pihaknya saat ini juga tengah menganalisis data tersebut.
"Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan, bisa digunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa," jelas dia.
Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Sampai kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari 3 tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Rmn/Rej)
Kasus Kondensat, Bareskrim Terima Transaksi Keuangan dari PPATK
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan PPATK ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka.
Diperbarui 09 Jun 2015, 04:19 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 04:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Overdress, Bikin Kamu Pede Lewat Kesan Glamor dan Elegan
Resep Bumbu Rujak Buah untuk Bukber, Tips Agar Perpaduan Rasanya Pas
7 Potret Mahalini Ultah ke-25 di Momen Puasa Perdana, Rizky Febian Beri Kejutan Spesial
Bumame Dapat Pendanaan Pra-Series A Akselerasi Industri Kesehatan di Indonesia
Spesial di Indonesia Idol, Potret Bunga Citra Lestari Cosplay Jadi Macan dengan Outfit Leopard Print
Resep Ayam Goreng Lengkuas untuk Buka Bersama, Kaya Cita Rasa Rempah
Bupati Bogor Rudy Surati BNPB Minta Bantu Lakukan Modifikasi Cuaca Usai Diguyur Hujan Intensitas Tinggi
Resep Ayam Goreng Mentega untuk Sahur Keluarga, Praktis Cepat Dibuat
Maruarar Sirait Bikin Daftar Hitam Pengembang Nakal
Jembatan di Kemang Pratama Bekasi Amblas, Jalan ditutup
Dealer Mercedes-Benz Gandeng PasarPolis, Tawarkan Asuransi Kendaraan Ramah Dikantong
Anwar Ibrahim Sambut Muhammadiyah: Nostalgia, Madani, dan Visi Bersama Malaysia-Indonesia