Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan keuangan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan kondesat.
Hal itu menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2008 hingga 2011.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, laporan itu sifatnya masih umum terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Tapi hasil ini nantinya menjadi pintu masuk dan akan dianalisis, untuk mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan.
"Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini, tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka. Pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pekan depan. Pihaknya saat ini juga tengah menganalisis data tersebut.
"Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan, bisa digunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa," jelas dia.
Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Sampai kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari 3 tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Rmn/Rej)
Kasus Kondensat, Bareskrim Terima Transaksi Keuangan dari PPATK
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan PPATK ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka.
diperbarui 09 Jun 2015, 04:19 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 04:19 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono: Saya Harap Pilkada Jakarta 1 Putaran Agar Tidak Terjadi Ketegangan
Cegah Diabetes pada Anak, IDAI Sarankan Pemerintah Atur Takaran Gula dan Cantumkan pada kemasan Makanan
Waskita Beton Kantongi NKB Rp 13,78 Miliar dari Bisnis Sewa Alat
Pendidikan Tinggi tapi Belum Dapat Pekerjaan? Ini Nasihat Buya Yahya dan Amalan Doa Cepat Kerja
Keruntuhan Harga Emas Tertahan Permintaan Safe Haven
Daftar Pemain dan Link Nonton Film Komedi Sonic The Hedgehog (2020), Tayang Eksklusif di Vidio
TPS Lokasi Mencoblos Hampir Semua Paslon Pilwali Kota Malang Ada di Lowokwaru
Apa Itu Recharge Adalah: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Energi
TNI-Polri Siagakan Jutaan Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak 2024
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman