Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan keuangan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan kondesat.
Hal itu menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2008 hingga 2011.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, laporan itu sifatnya masih umum terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Tapi hasil ini nantinya menjadi pintu masuk dan akan dianalisis, untuk mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan.
"Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini, tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka. Pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pekan depan. Pihaknya saat ini juga tengah menganalisis data tersebut.
"Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan, bisa digunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa," jelas dia.
Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Sampai kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari 3 tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Rmn/Rej)
Kasus Kondensat, Bareskrim Terima Transaksi Keuangan dari PPATK
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan PPATK ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka.
diperbarui 09 Jun 2015, 04:19 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 04:19 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Terakhir 31 Januari 2025, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Revitalisasi Wisma Atlet Target Rampung April 2025
Aplikasi DeepSeek Hilang di Italia, Buntut Penyelidikan Soal Keamanan Data
Arti One: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ones dan One's
6 Fakta Artis FTV Larasati Nugroho Kecelakaan Tunggal, Alami Luka di Kepala
Timnas Indonesia Rilis Jersey Prematch, Desain Uniknya Banyak Dipuji Fans
Bolehkah Tidak Sholat Jumat saat Bepergian Jauh? Ini Syaratnya Kata Buya Yahya
Puan Fokus pada Kesolidan Partai dan Kesejahteraan Rakyat dalam Bimtek Legislator PDIP
Penyanyi Asal Inggris, Marianne Faithfull Meninggal di Usia 78 tahun
Momen Penyambutan Ratusan Tahanan Palestina yang Dibebaskan Israel
Bursa Saham Asia Melesat Sambut Akhir Pekan, Ikuti Wall Street
Fungsi Turunan Uang Adalah: Memahami Peran Penting Uang dalam Perekonomian