3 Lapas Keamanan Maksimum Dibangun Khusus untuk Bandar Narkoba

Dari sekian banyak penjara di Indonesia, 40 persen penghuninya adalah pecandu narkoba.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Jun 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 17:04 WIB
Menjelajahi Penjara Holmesburg di Philadelphia
Suatu penjara di kota Philadephia di Amerika Serikat terkenal sebagai tempat uji coba kedokteran terhadap para narapidana.

Liputan6.com, Surabaya - Untuk memberikan efek jera dan menertibkan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar dari dalam penjara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana membuat 3 penjara khusus dengan pengamanan maksimum. Ketiga penjara tersebut direncanakan di daerah Nusakambangan, Pasir Putih, dan Gunung Sendur Bogor.

"Seluruh bandar-bandar narkoba yang masih membuat jaringan di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) atau yang sudah menjadi warga binaan kita tetapi masih membangun jaringan, akan kita konsentrasikan ke satu tempat maksimum security-nya," ujar Yasonna usai peresmian Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2015).

Menurut Yasonna, Indonesia saat ini sudah menjadi sasaran bagi bandar besar narkoba asal luar negeri untuk memasarkan narkoba. Karena itu, para bandar barang haram itu berusaha dengan segala cara agar bisa memasukkan narkoba ke Indonesia.

"Ingat, narkoba sudah menjadi masalah serius untuk bangsa Indonesia," tandas Yasonna.

Penyalahgunaan narkotika, sambung dia, menjadi masalah serius dan memprihatinkan di Tanah Air. Sebab, pemakainya sudah tak kenal strata sosial dan bahkan melampaui batas umur. "Sedikitnya 4 sampai 5 juta warga negara Indonesia sudah menjadi pecandu narkoba," ucap politisi asal PDIP itu.

"Tidak hanya di kota. Narkoba juga sudah masuk ke pedesaan. Nilai budaya sudah rusak dan berdampak merusak ketahanan nasional," ucap dia.

Dari sekian banyak penjara di Indonesia, 40 persen penghuninya adalah pecandu narkoba. Bahkan, rumah tahanan di Medan, Sumatra Utara, penghuninya 70 persen pecandu narkoba.

"Untuk Jawa Timur ada 3.105 narapidana yang terbukti sebagai pengguna, dan untuk bandar atau pengedar mencapai 1.315 narapidana," papar Yasonna. (Sun/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya