Berkas Perkara P21, Bambang Widjojanto Segera Dipanggil Bareskrim

Sebelumnya, berkas kasus Bambang Widjojanto sempat 2 kali dikembalikan Kejagung ke penyidik Bareskrim.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mei 2015, 22:37 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 22:37 WIB
Para Korban Kriminalisasi Curhat di LBH
Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menjadi narasumber “Gelar Perkara : Pemidanaan yang Dipaksakan”, Jakarta, Jumat (15/5/2015). Menurut BW, sistem peradilan yang jujur mencegah terjadinya kriminalisasi hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri telah lengkap atau P21.

"Ya hari ini berkas perkara dengan tersangka Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Sebelumnya, berkas kasus atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang menjerat BW, sempat 2 kali dikembalikan Kejagung ke penyidik Bareskrim.

Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri lantaran beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa juga memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis 30 April lalu.

Setelah dilengkapi oleh penyidik Polri, berkas BW kembali diserahkan ke jaksa peneliti pada Senin 11 Mei 2015. BW sendiri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati ia kemudian mencabut gugatan praperadilan tersebut.

BW Segera Dipanggil

Usai berkas perkara Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap oleh Kejagung, Bareskrim Polri akan segera memanggil yang bersangkutan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidik dengan segera menyerahkan tersangka dan juga barang bukti ke JPU apabila pihaknya telah resmi mendapatkan surat P21 dari Kejagung.

"Setelah itu kita lakukan pemanggilan tersangka untuk diserahkan ke JPU," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.

Dia menekankan, penyidik tak akan segan-segan melakukan penahanan bilamana BW berbuat yang menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan ini. "Kalau mempersulit bisa dilakukan penahanan."

Selain BW, sambung Victor, Bareskrim telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua. Yaitu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 April 2015 lalu.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengoordinasi saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya