Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Permohonan praperadilan sempat dicabut setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, pengajuan kembali permohonan praperadilan ini didasari keyakinan timnya bahwa penanganan kasus ini bukanlah sekadar untuk membebaskan Bambang dari segala tuduhan, tapi juga untuk membenahi hukum.
"Pencabutan sementara permohonan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian bagi kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
"Polri gagal karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Komnas HAM. Ujian dan iktikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," jelas dia.
Peradi menyatakan, Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Tim kuasa hukum Bambang pun menarik permohonan praperadilan mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang didasarkan pada putusan dari Peradi.
Namun, pihak Polri menyatakan putusan Peradi bukan merupakan bentuk hukum, sehingga tidak bisa membatalkan proses pidana kepada Bambang. (Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Polisi dinilai gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
diperbarui 27 Mei 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 18:13 WIB
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menunjukan hasil penyidikan yang diterimanya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Lemak di Paha secara Efektif, dari Cara Alami hingga Medis
Kecelakaan Maut Truk 10 Roda Hantam Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie Aceh, 5 Orang Tewas
Mimpi Orang Lain Bercerai Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Gambar Living World Kota Wisata, 10 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
Polisi Periksa Dokter-Perawat Terkait Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Sumber Waras
Apa itu OCCRP yang Masukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup?
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025