Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Permohonan praperadilan sempat dicabut setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, pengajuan kembali permohonan praperadilan ini didasari keyakinan timnya bahwa penanganan kasus ini bukanlah sekadar untuk membebaskan Bambang dari segala tuduhan, tapi juga untuk membenahi hukum.
"Pencabutan sementara permohonan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian bagi kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
"Polri gagal karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Komnas HAM. Ujian dan iktikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," jelas dia.
Peradi menyatakan, Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Tim kuasa hukum Bambang pun menarik permohonan praperadilan mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang didasarkan pada putusan dari Peradi.
Namun, pihak Polri menyatakan putusan Peradi bukan merupakan bentuk hukum, sehingga tidak bisa membatalkan proses pidana kepada Bambang. (Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Polisi dinilai gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
diperbarui 27 Mei 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 18:13 WIB
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menunjukan hasil penyidikan yang diterimanya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelar RUPS Maret 2025, BBRI Agendakan Buyback Rp 3 Triliun
Tips Agar Tidak Sakit Gigi: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Makin Stylish dengan Kemeja Hitam, Ini Rekomendasi Outfit yang Wajib Dicoba
Hashim Djojohadikusumo: Kalau AS Keluar dari Paris Agreement Kenapa Indonesia Juga Harus Patuh?
Perusahaan China Unggah Foto Karyawan di Toilet sebagai Bentuk Hukuman, Netizen: Melanggar Privasi
Fungsi Tulang: Peran Vital Rangka dalam Tubuh Manusia
Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini
Hati-Hati! Gaya Jahiliyah dalam Resepsi Pernikahan Zaman Sekarang Diungkap Buya Yahya
5 Respons Komnas HAM, Parpol hingga Menteri Usai Penembakan WNI Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Kereta Ambarawa Love Express Lagi Diskon Setengah Harga, Bagaimana Cara Pesannya?
Urutan Nonton Serial Korea Bad Guys, Genre Aksi Kriminal yang Akan Diadaptasi Jadi Vidio Original Series
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Evaluasi 100 Hari Kinerja Pemerintahan Berujung Ricuh di Jakarta