Bareskrim Polri: Tak Ada Persetujuan JK di Penjualan Kondensat

Menurut Victor, proses pidana tidak akan hilang meski menurut RP, utang PT TPPI kepada pemerintah atas penjualan kondensat sudah dibayar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jun 2015, 11:20 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 11:20 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Brigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak menegaskan, tak ada perintah dan persetujuan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh BP Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan tersangka yang juga mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) berinisial RP yang menyebut penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.

"Tidak ada persetujuan dari Pak JK. Itu kan mereka bawa-bawa begitu saja," tegas Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Victor menjelaskan, penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat negara sudah bermasalah sejak awal.

Meski penunjukan langsung itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penunjukan Penjual Minyak Mentah Milik Negara, tapi yang dipermasalahkan Victor adalah tidak adanya kontrak kerja yang dibuat antara BP Migas dengan PT TPPI.

Victor menganggap keterangan RP tidak masuk akal.

"Kemudian tidak bisa mempertanggungjawabkan yang disebut dengan kontrak kerja (KK). Karena ketika melaksanakan lifting yang pertama itu kan tidak ada KK, nah ini mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan," ujar Victor.

Dia menambahkan, "kalau menerbitkan surat itu hanya pemberitahuan kenapa bisa lifting. Jadi sebenarnya keterangan-keterangan itu tidak masuk akal."

Menurut Victor, proses pidana tidak akan hilang meski menurut RP, utang PT TPPI kepada pemerintah atas penjualan kondensat sudah dibayarkan dan sudah diputuskan oleh pengadilan niaga sebagai kasus perdata.

"Sekarang saya mau katakan begini. Ada orang korupsi, lalu dia bayar. Korupsi dia Rp 10 juta dia bayar Rp 15 juta, pidana enggak? Ya pidana. Tidak akan menghilangkan proses pidana," tegas Victor.

RP sebelumnya membela diri dengan mengatakan, penunjukan PT TPPI sebagai pemenang tender penjualan kondensat berdasarkan SK dan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.

"Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," ucap RP di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 18 Juni 2015 malam. (Sun/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya