Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut dalam rapat soal penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk mengelola kondensat. Saat itu pada 21 Mei 2008, menurut Sri Mulyani rapat dipimpin Jusuf Kalla atau JK.
Terkait pernyataan itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, ia telah membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sri Mulyani. Kesimpulan sementara Wapres JK tidak ada kaitan langsung dengan penjualan kondensat ke PT TPPI.
"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres. Karena Wapres ambil kebijakan, tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ia melanjutkan, saat itu kebijakan Wapres JK sementara ini dinilai tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah mereka atau oknum yang diduga telah menjual kondensat bagian negara itu yang tidak melaksanakan instruksi Wapres JK.
"Kebijakan saat itu ketika TPPI diberikan kondensat, maka itu untuk dijadikan RON 88, solar dan kerosin untuk dijual lagi ke Pertamina. Tapi nyatanya itu tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual keluar ke PT Vitol," beber Victor.
Hasil audit BPK menyimpulkan, terjadi penyimpangan dalam penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh TPPI dan diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 2,4 triliun.
Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang berlangsung selama 12 jam di Kantor Kementerian Keuangan kemarin, ‎Sri Mulyani menuturkan, dia tidak melakukan penunjukan langsung terkait PT TPPI. Ia hanya menerbitkan tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, saat itu dihadiri Wapres JK.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya enggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ans)
Bareskrim Sebut JK 'Aman' dari Kasus Korupsi Kondensat TPPI
Sebelumnya, Wapres JK disebut mantan Menkeu Sri Mulyani terkait rapat soal penunjukan PT TPPI untuk mengelola kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 18:31 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 18:31 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?
Patung Yunani Tanpa Kepala Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kantong Sampah, Ini yang Terjadi Selanjutnya
13 Resep Ceker Mercon Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah
Banjir Grobogan, Daop 1 Jakarta Catat 11 Kereta Api Terlambat hingga 5 Jam
Welder Cladding Kerja Apa: Panduan Lengkap Profesi Las Khusus
Waspadai Kolesterol Tinggi, 5 Penyakit Ini Bisa Mengancam Kesehatan Anda
Mengapa Pantai Parangtritis Jadi Lokasi Peluncuran Gerakan Wisata Bersih Kemenpar?
Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Harga Kripto Hari Ini 24 Januari 2025: Bitcoin Naik Tipis, Altcoin Alami Tekanan