Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi disanksi skorsing 6 bulan non-palu. Sanksi itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh 7 komisioner KY.
"Pleno KY lengkap 7 orang menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing non-palu selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (30/6/2015).
Imam menjelaskan, dalam Pleno diputuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Imam.
Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.
"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat," tambah Imam.
Sarpin juga dinilai KY sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam.
Kata Imam, sidang pleno sendiri berlangsung alot karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya. "Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," ujar Imam. (Don/Ado)
KY Rekomendasikan Hakim Sarpin Dihukum 6 Bulan Non-palu
Beberapa pertimbangan komisioner karena dinilai menyalahi peraturan. Misalnya, tidak teliti, menerima fasilitas advokasi, dan sombong.
diperbarui 01 Jul 2015, 00:37 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 00:37 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sarpin diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.(Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN