Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi disanksi skorsing 6 bulan non-palu. Sanksi itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh 7 komisioner KY.
"Pleno KY lengkap 7 orang menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing non-palu selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (30/6/2015).
Imam menjelaskan, dalam Pleno diputuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Imam.
Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.
"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat," tambah Imam.
Sarpin juga dinilai KY sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam.
Kata Imam, sidang pleno sendiri berlangsung alot karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya. "Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," ujar Imam. (Don/Ado)
KY Rekomendasikan Hakim Sarpin Dihukum 6 Bulan Non-palu
Beberapa pertimbangan komisioner karena dinilai menyalahi peraturan. Misalnya, tidak teliti, menerima fasilitas advokasi, dan sombong.
diperbarui 01 Jul 2015, 00:37 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 00:37 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sarpin diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.(Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barokah Bisa Datang dari Hal Tak Terduga Kata Gus Baha, Ini Kuncinya
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan