KPAI: Tidak Benar Kami Menculik Bocah GT, karena Sesuai Prosedur

Erlinda menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk membuktikan, apakah tindakan KPAI bisa disebut penculikan atau tidak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jul 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 17:22 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - LSR (47), ibu kandung yang diduga menggergaji lengan bocahnya menuding, anaknya GT (12) telah diculik. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengamankan bocah GT di Safe Home atau rumah aman Kementerian Sosial atau Kemsos.

Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, menempatkan GT di rumah aman Kemsos adalah bentuk perlindungan pihaknya terhadap anak yang diduga mendapat penganiayaan. Apalagi, ada laporan warga tentang kekerasan yang dialami GT oleh ibunya.

"Jadi tidak benar dikatakan penculikan, karena kami melakukan prosedur yang biasa kami lakukan. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan," kata Erlinda saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Namun, Erlinda menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk membuktikan, apakah tindakan KPAI bisa disebut penculikan atau tidak.

"Boleh saja keluarga mengatakan demikian, tapi biarkan nanti Polres Jakarta Selatan yang melakukan investigasi lebih lanjut, apakah memang yang dikatakan benar sebagai penculikan," pungkas Erlinda.

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda sebelumnya mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan anak GT oleh ibu kandungnya LSR di Cipulir, Jakarta Selatan. Bocah GT pun diamankan ke rumah perlindungan Kemsos.

Menurut Erlinda, kekerasan ini diduga sudah dialami bocah 12 tahun itu hingga bertahun-tahun, namun tidak ada tetangga GT yang berani melaporkan kepada pihak berwenang. Karena LSR diduga dibeking aparat keamanan. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya