Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Tri Joko Margianto menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya. Dia tidak menyangka pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Pesanggrahan menyeretnya dalam kasus korupsi.
Tri mengaku tidak terlibat dalam kasus ini, terutama terkait penyelewengan dana pembebasan 2 lahan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia mengaku juga baru tahu ternyata girik yang digunakan palsu.
"Saya enggak menyangka ternyata girik itu palsu," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2015).
Menurut dia, pada 2013, dia menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekko) Jaksel sekaligus Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Pembebasan lahan itu sudah disepakati menggunakan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kesepakatan dilakukan antara Dinas PU Tata Air dan 2 orang pemilik lahan tersebut.
"Saat saya masuk dalam bagian pembebasan lahan itu, proyeknya sudah setengah jalan. Setelah sosialisasi dan inventarisasi, akhirnya disepakati harga lahan itu oleh 2 pemilik lahan, sesuai dengan NJOP," jelas Tri.
Pembayaran juga sudah dilakukan ke 2 pemilik lahan itu. Dia juga menyaksikan sendiri proses pelunasan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan tersebut.
"Tahu-tahu pada 2014, ada yang melaporkan girik pada lahan yang dibebaskan itu, palsu. Padahal saat proses pembelian lahan, pihak Dinas PU Air sudah menyewa lawyer untuk periksa dokumen dan pembayaran dilakukan. Artinya, kalau pembayaran dilakukan, dokumen itu harusnya asli. Saya pun saat itu dipanggil sebagai saksi. Jadi untuk kasus ini, saya sebagai warga negara, siap memenuhi kewajiban pemanggilan tersebut," tegas Tri.
Pada kesempatan yang sama, dia membenarkan seharusnya diperiksa Selasa 7 Juli 2015. Namun, dia tidak datang karena harus berkonsolidasi dengan sudin-sudin terkait tugas barunya sebagai Kepala Dinas Tata Air.
"Lalu saya dipanggil lagi Kamis besok, tapi saya minta datang hari ini, supaya tidak menunda-nunda. Sekarang saya sudah di polda sejak jam 10 pagi tadi untuk pemeriksaan," kata Tri.
Menurut dia, pemeriksaan ini bukan yang pertama. Dia mengaku sudah 3 kali diperiksa. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan dan Bupati Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait normalisasi Kali Pesanggrahan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adjie Indra, mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi saat proses pembebasan lahan pada 2013. Tri Joko ikut dalam tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Tim itu diduga lalai dengan tidak mengecek surat tanah girik yang dipakai untuk mencairkan uang pembebasan lahan. Girik itu ternyata palsu. (Bob/Mut)