Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku diberondong 35 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Malam tadi dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Salah satu penyidik terbaik di lembaga antirausah itu meyakini, masalah hukum yang menerpanya merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya tetap memandang masalah ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya," kata Novel di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu malam 8 Juli 2015.
Meski begitu ia mengaku akan tetap kooperatif dengan tetap menjalani proses hukum perkara itu. Ia juga berjanji akan terbuka dan menjelaskan semua kepada penyidik terkait peristiwa itu. Tapi sekali lagi ia menegaskan bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi.
"Kepada penyidik saya menyampaikan, dalam proses apa pun, saya siap. Intinya begitu ya. Saya sudah hadir memberikan keterangan, harapan saya keterangan saya memperjelas kepada penyidik. Saya menjelaskan banyak hal. Di antaranya ini masalah kriminalisasi," ucap Novel.
Namun Novel enggan berkomentar soal tuduhan dirinya menembak pelaku pencurian sarang walet. Begitu juga terkait materi pemeriksaan dirinya. Yang jelas, imbuh Novel, penyidik saat ini bekerja cukup profesional.
"Saya tidak pada posisi detail (menembak) dan saya sampaikan apa yang mesti saya sampaikan. Selanjutnya saya tidak posisi menanggapi. Dalam proses apa pun saya siap. Teman penyidik bersikap baik. Saya menghormati penyidik. Beliau bertindak profesional," tandas dia.
Novel disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010, ketika kisruh KPK versus Polri jilid II.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY kala itu meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali pada 2015 ini. (Ndy/Ali)
Diperiksa Bareskrim Polri, Novel Baswedan Sebut Dikriminalisasi
Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK itu meyakini, masalah hukum yang menerpanya merupakan upaya kriminalisasi.
diperbarui 09 Jul 2015, 06:48 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 06:48 WIB
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat