Diperiksa Bareskrim Polri, Novel Baswedan Sebut Dikriminalisasi

Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK itu meyakini, masalah hukum yang menerpanya merupakan upaya kriminalisasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Jul 2015, 06:48 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 06:48 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku diberondong 35 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Malam tadi dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Salah satu penyidik terbaik di lembaga antirausah itu meyakini, masalah hukum yang menerpanya merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya tetap memandang masalah ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya," kata Novel di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu malam 8 Juli 2015.

Meski begitu ia mengaku akan tetap kooperatif dengan tetap menjalani proses hukum perkara itu. Ia juga berjanji akan terbuka dan menjelaskan semua kepada penyidik terkait peristiwa itu. Tapi sekali lagi ia menegaskan bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi.

"Kepada penyidik saya menyampaikan, dalam proses apa pun, saya siap. Intinya begitu ya. Saya sudah hadir memberikan keterangan, harapan saya keterangan saya memperjelas kepada penyidik. Saya menjelaskan banyak hal. Di antaranya ini masalah kriminalisasi," ucap Novel.

Namun Novel enggan berkomentar soal tuduhan dirinya menembak pelaku pencurian sarang walet. Begitu juga terkait materi pemeriksaan dirinya. Yang jelas, imbuh Novel, penyidik saat ini bekerja cukup profesional.

"Saya tidak pada posisi detail (menembak) dan saya sampaikan apa yang mesti saya sampaikan. Selanjutnya saya tidak posisi menanggapi. Dalam proses apa pun saya siap. Teman penyidik bersikap baik. Saya menghormati penyidik. Beliau bertindak profesional," tandas dia.

Novel disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010, ketika kisruh KPK versus Polri jilid II.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY kala itu meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali pada 2015 ini. (Ndy/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya