Belum Jalani Minimal Hukuman, Abu Bakar Baasyir Tak Dapat Remisi

Sementara bagi terpidana kasus terorisme dan narkotika, kata dia, masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2015, 16:27 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2015, 16:27 WIB
Abu Bakar Baasyir
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 474 narapidana dari seluruh lembaga pemasyaratan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi khusus Lebaran, 3 Orang di antaranya langsung bebas.

"Pemberian remisi khusus Lebaran ini berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, diberikan kepada mereka yang tersangkut pidana umum," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan Marasidin Siregar di Nusakambangan, Jumat (17/7/2015).

Sementara bagi terpidana kasus terorisme dan narkotika, kata dia, masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham. "Remisi bagi napi yang terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 itu belum turun," katanya.

Khusus untuk terpidana kasus terorisme, kata dia, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 29 orang.

"Abu Bakar Baasyir belum diusulkan untuk mendapat remisi karena belum mencapai sepertiga masa pidana. Abu Bakar Ba'asyir baru mencapai sepertiga masa pidana pada 15 Agustus 2015," kata dia.

3 Napi Langsung Bebas

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 474 napi yang memperoleh remisi khusus Lebaran, 471 orang di antaranya mendapat RK (Remisi Khusus) I, yakni pengurangan hukuman 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, dan 2 bulan.

"Tiga orang memperoleh RK II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Mereka yang mendapat RK II tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih," kata Marasidin yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 80 napi di lapas itu untuk memperoleh remisi khusus Lebaran dari Kanwil Kemenkumham Jateng.

Dari jumlah tersebut, hanya 77 orang yang mendapatkan remisi karena 3 orang di antaranya telah bebas sebelum surat keputusan terkait remisi itu turun.

"Sebanyak 76 orang mendapat RK I dan satu orang memperoleh RK II. Penerima RK II ini atas nama Supriyanto yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan," kata dia. (Ant/Ado/Mut)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya