Liputan6.com, Jakarta - Para karyawan tenant Mal Tebet Green mulai mengangkut inventaris outlet pascapenyegelan bangunan yang dikelola PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa (WCSS) itu oleh Dinas Tata Ruang Kota Pemprov DKI Jakarta.
Seorang karyawan kedai kopi bernama Valent (31) mengaku tidak kaget dengan penyegelan ini. Begitupula dengan pemilik tokonya.
"Kemarin-kemarin sudah disegel sementara. Jadi orang kantor pusat juga sudah bersiap untuk risiko terburuk," ujar Valent di basement Tebet Green, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Karyawan toko perlengkapan rumah tangga Anwar Syahdat (37) juga mengatakan kabar penutupan Tebet Green sudah sampai ke kupingnya dan kawan-kawan jauh hari sebelumnya. Penyegelan ini juga sudah dirapatkan dengan jajaran staf di kantor pusatnya.
"(Penyegelan) Ini salah satu bahasan dalam rapat dengan orang head office. Setelah ini tidak tahu apakah kami masih kerja sama dengan manajemen Tebet Green. Hal ini sangat mengganggu kegiatan jualan. Yang kami tahu, kami sudah bayar sewa dan tinggal pakai tempatnya," terang Anwar.
Kepala Keamanan Mal Tebet Green, Jimmy Borges (49), mengaku pengelola gedung sudah mengimbau para tenant untuk mengeluarkan barang-barang mereka. Terutama tenant restoran atau kedai minuman yang menyimpan bahan makanan yang mudah membusuk. Sementara untuk tenant lainnya diharap segera mengeluarkan barang mereka untuk menghindari tindak pencurian.
"Pengosongan total tidak akan dapat dilakukan dalam waktu sekejap. PT WCSS meminta tenant restoran atau minuman dulu yang mengeluarkan logistik mereka yang bisa membusuk. Tenant yang bukan makanan juga diminta mengemasi barang yang sifatnya pribadi. Gedung ini akan tetap dijaga walau kosong, tapi kita menghindari ulah orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Jimmy.
Pukul 08.00 WIB, 4 kompi prajurit Kostrad bersenjata lengkap dan sejumlah Polisi Militer mengamankan seluruh gedung Tebet Green. Mereka menghalau karyawan yang hendak masuk ke gedung, baik dari lobi depan maupun dari pintu loading dock belakang.
Pada lobi depan gedung, sudah Wakil Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Baju Aji, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi DKI Jakarta Heru Hartono. Mereka membantu personel Satpol PP memasang 3 spanduk merah bertuliskan, "BANGUNAN INI DISEGEL."
Sudah 3 kali Dinas Penataan Kota Pemprov DKI memperingatkan pengelola Mal Tebet Green, PT WCSS, untuk segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk melengkapi persyaratan izin bangunan diaktifkan sebagai prasarana umum. Namun, hal tersebut tak kunjung digenapi. (Bob/Ein)
Tenant Mal Tebet Green Mulai Angkut Barang-Barang
Pengelola tenant Mal Tebet Green sudah diberi tahu jauh hari sebelum.
diperbarui 23 Jul 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 16:50 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel Mal Tebet Green, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi