Liputan6.com, Jakarta - PPP kubu Romahurmuziy atau Romi melayangkan somasi kepada 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Somasi ini terkait dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Romi dan jajarannya menganggap PKPU itu, terutama Pasal 36 telah merugikan mereka. Seperti diungkapkan Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi.
Arif mengklaim, kepengurusan yang sah adalah DPP hasil Mukhtamar Surabaya yang memenangkan Romi sebagai ketua umum. Karena itu, menurut dia, kepengurusan PPP di bawah Romi lah yang berhak untuk menyetujui terkait pencalonan kepala daerah.
"Bahwa dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 dibuat dengan bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum," ujar Arif dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Arif mengatakan, Pasal 36 PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri. Dan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi 'Hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan'.
"Maka pihak yang membuat dan atau melakukan perubahan (terhadap PKPU Nomor 12 tahun 2015), yaitu para komisioner KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ucap Arif.
Arif menjelaskan, Husni Kamil Malik selaku Ketua KPU dan para komisioner lainnya tidak mengubah atau bahkan mencabut Pasal 36 PKPU Nomor 12 tahun 2015 dalam rentang 14 hari sejak somasi yang dilayangkan hari ini tersebut diterima, maka pihaknya akan melakukan gugatan perdata.
"Kami mensomasi agar pembuat segera mencabut. Kalau tidak dalam 14 hari ini, kita lakukan gugatan perdata, karena perbuatannya telah memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata," ucap Arif.
Menurut Arif, jika Husni Kamil dan kawan-kawan tidak melakukan perubahan atau mencabut PKPU Nomor 12 tahun 2015 itu, maka patut diduga KPU telah sengaja mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk melakukan pelanggaran hukum secara sistematis.
"Dan pada akhirnya hasil pilkada serentak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Arif. (Ndy/Mut)
PPP Kubu Romi Somasi 7 Komisioner KPU
Romi dan jajarannya menganggap PKPU itu, terutama Pasal 36 telah merugikan mereka.
diperbarui 23 Jul 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Kuliner Pekanbaru yang Wajib Dicoba, Dari Hidangan Tradisional Hingga Camilan Kekinian
Dana BOS Hilang Misterius di Rekening, Kadis Pendidikan Bakal Tuntut Pihak Bank
Tak Ada Pihak Mengaku dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Paksa Pagar Laut di Tangerang
Apa Itu Teks Narasi: Pengertian, Struktur, dan Jenisnya
Cara Membuat Tape Singkong, Lengkap dengan Tips Menyimpannya
Heboh Siswa di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Ombudsman Sumut: Pulihkan Psikis Anak
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur
Lezat dan Berkelas, Falala Chocolate Jadi Pilihan Oleh-Oleh Khas Bali
1.111 Nama Bagus ML Terbaru & Keren 2025
Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Negara Ini Kenakan Pajak Rumah 100% bagi WNA
Menteri PKP Maruarar Sirait Kaget Pengurusan Izin Bangun Gedung di Kota Tangerang Hanya 1 Jam