PPP Kubu Romi Somasi 7 Komisioner KPU

Romi dan jajarannya menganggap PKPU itu, terutama Pasal 36 telah merugikan mereka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jul 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 17:39 WIB
Profil PPP

Liputan6.com, Jakarta - PPP kubu Romahurmuziy atau Romi melayangkan somasi kepada 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Somasi ini terkait dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Romi dan jajarannya menganggap PKPU itu, terutama Pasal 36 telah merugikan mereka. Seperti diungkapkan Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi.

Arif mengklaim, kepengurusan yang sah adalah‎ DPP hasil Mukhtamar Surabaya yang memenangkan Romi sebagai ketua umum. Karena itu, menurut dia, kepengurusan PPP di bawah Romi lah yang berhak untuk menyetujui terkait pencalonan kepala daerah.

"Bahwa dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015‎ dibuat dengan bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum," ujar Arif dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Arif mengatakan, Pasal 36 PKPU itu bertentangan dengan ‎Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri. Dan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi 'Hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan'.

"Maka pihak yang membuat dan atau melakukan perubahan (terhadap PKPU Nomor 12 tahun 2015), yaitu para komisioner KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ucap Arif.

Arif menjelaskan, ‎Husni Kamil Malik selaku Ketua KPU dan para komisioner lainnya tidak mengubah atau bahkan mencabut Pasal 36 PKPU Nomor 12 tahun 2015 dalam rentang 14 hari sejak somasi yang dilayangkan hari ini tersebut diterima, maka pihaknya akan melakukan gugatan perdata.

‎"Kami mensomasi agar pembuat segera mencabut. Kalau tidak dalam 14 hari ini, kita lakukan gugatan perdata, karena perbuatannya telah memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata," ucap Arif.

Menurut Arif, jika Husni Kamil dan kawan-kawan tidak melakukan perubahan atau mencabut PKPU ‎Nomor 12 tahun 2015 itu, maka patut diduga KPU telah sengaja mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk melakukan pelanggaran hukum secara sistematis.

"Dan pada akhirnya hasil pilkada serentak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Arif. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya