KPK Juga Tetapkan Istri Gubernur Sumut Jadi Tersangka Suap Hakim

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik dan pimpinan KPK, ditemukan juga bukti keterlibatan istri Gatot Pujo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 18:40 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik dan pimpinan KPK beberapa kali ternyata ditemukan juga bukti keterlibatan istri kedua Gatot Pujo yang bernama Evy Susanti.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, dari hasil ekspose tersebut perempuan yang telah diperiksa sebagai saksi pada 27 Juli 2015 ini ditetapkan pula oleh penyidik sebagai tersangka dugaan suap hakim PTUN Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus operasi tangkap tangan Hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) sebagai tersangka," ujar Idriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto menjelaskan, penetapan Gatot dan istri sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dan pendalaman perkara dari pemeriksaan yang telah dilakukan sejak perkara ini terkuak pada 9 Juli 2015 lalu.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya," terang dia.

Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti juga sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya