Gubernur Sumut dan Istri Penuhi Panggilan KPK

Pengacara keduanya meminta KPK tidak terlalu lama memeriksa kliennya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jul 2015, 12:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 12:31 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Gatot diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangannya seputar kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini didampingi istrinya yang bernama Evy Susanti yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis pada perkara yang sama.

Keduanya tidak mau memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya kali ini. Mengenakan kemeja batik lengan panjang Gatot dan istrinya berjilbab hitam memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Informasi yang beredar di KPK, keduanya akan dimintai keterangan ihwal sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik dari penggeledahan dan keterangan dari saksi yang pernah dihadirkan. Salah satunya mengenai asal uang suap yang diberikan kantor pengacara OC Kaligis untuk hakim PTUN Medan.

Pemeriksaan Diminta Tidak Lama

Pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution yang ikut mendampingi meminta penyidik KPK tidak terlalu lama menggali keterangan dari kliennya. Ia beralasan, jika pemeriksaan berlarut-larut maka kliennya akan keletihan dan tidak dapat mengontrol dengan baik jawaban yang akan disampaikan ke penyidik.

"Kalau lebih dari 8 jam, seorang terperiksa akan menjadi letih, maka akan keluarlah nanti pernyataan yang sudah tidak lagi terkontrol. Bahkan isu yang muncul adalah bahwa seolah-olah ini nanti salah satu upaya untuk susahnya mencari alat bukti untuk melemahkan terperiksa," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Razman mengatakan, kedua kliennya sangat siap diperiksa. Dan, baik Gatot maupun Evy sudah mengaku sama sekali tidak terlibat dalam suap hakim yang berawal dari operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan.

"Ibu Evy dan Pak Gatot sudah menyatakan kesiapannya untukdiperiksa hari ini. Mereka menyampaikan kepada saya insya Allah mereka tidak terkait dengan suap-menyuap di PTUN," kata dia,

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan  Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya