Liputan6.com, Jakarta - Kanit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanjung Priok AKP I Gede Ngurah yang menembak mati warga Tanjung Priok Jupri Pasaribu, bebas dari ancaman sanksi pelanggaran pasal pidana umum.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu mengatakan pihak keluarga Jufri alias Jamal sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah meja hijau dan bersedia damai. Namun polisi koboi itu tetap akan dijerat sanksi kode etik polisi dan menghadapi sidang kode etik.
"Keduanya sepakat berdamai jadi kasus pidananya tidak dilanjutkan. Tapi sebentar lagi kami akan gelar sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Janner di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sidang kode etik ini, kata Janner, dapat membuat Gede Ngurah kehilangan profesinya sebagai aparat penegak hukum dengan tidak hormat. Namun kemungkinan lainnya, polisi koboi ini akan dimutasi ke komando lain.
"Bisa juga sanskinya meminta maaf kepada atasan," ujar Janner.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Jupri Pasaribu atau Jamal, yang ditembak personel Kepolisian Sektor Tanjung Priok pada Jumat malam 3 Juli 2015. Tito menyesal atas tindakan anggotanya yang berakibat hilangnya nyawa Ketua Ormas Laskar Jayakarta tersebut.
"Saya sampaikan turut berdukacita, menyesalkan kejadian ini," kata Tito usai menghadiri diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 4 Juli 2015.
Tito langsung menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu saat mendapat laporan Jamal tewas. Janner diiminta untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut.
Tito juga meminta Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, untuk bersilaturahmi dengan keluarga Jamal.
Merusak Rumah Warga
Merusak Rumah Warga
Menurut laporan yang diterima, kata Tito, Jamal ditembak karena diduga merusak rumah seorang warga. Ia juga berupaya melawan petugas yang mencoba menghentikan tindakannya. Namun laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Saya menerima laporan, tadi malam (polisi) menembak warga yang sedang melakukan perusakan di rumah warga lainnya. Saat itu dia melakukan perlawanan," ujar dia.
Tito mengatakan, jika anggotanya terbukti menembak tanpa alasan yang kuat, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan inprosedural dan sanksinya adalah jeratan pasal pidana.
"Bila anggota melakukan tindakan yang inprosedural, maka bisa mendapat pidana. Kalau ternyata (penembakan) ini terlalu berlebihan, maka akan diproses hukum," terang Tito.
Jamal, warga Jalan Jati, Sungai Bambu, Tanjung Priok meregang nyawa usai ditembus timah panas yang diduga milik seorang polisi. Meski langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri, nyawanya tidak terselamatkan akibat kehabisan darah.
Jamal ditembak lantaran melampiaskan emosinya yang tak terkendali di depan kediaman Suprapto. Ia berteriak-teriak meminta Suprapto keluar rumah dan mengancam akan membunuh Suprapto.
Suprapto yang bekas anggota Pokdar setempat pun melapor ke anggota Polsek Tanjung Priok perihal aksi liar Jamal. Saat polisi datang, Jamal tetap tidak tenang dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah melumpuhkan Jamal, aparat tersebut melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). (Ali)
Advertisement