Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat, tidak begitu paham dengan fatwa tersebut. Namun dia menyarankan MUI menyerahkan fatwa itu ke DPR.
"Waduh kalau haram mesti ngomong sama DPR," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Hal ini, kata Ahok, memang cukup masuk akal. Mengingat, pembentukan BPJS merupakan hasil undang-undang yang disahkan oleh DPR.
"Karena undang-undang BPJS itu. Jadi, BPJS itu kan undang-undang," ucap dia.
Melalui laman resmi, MUI mengumumkan hasil kajian tentang BPJS Kesehatan. Hasil kajian itu, MUI memutuskan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program, termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqih mu'amalah, dengan merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi www.mui.or.id, Rabu (29/7/2015).
Dalam poin 'Ketentuan Hukum dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar-para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."
MUIÂ pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.
Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan, yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini merupakan wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.
Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah. (Rmn/Ans)
Begini Komentar Ahok soal Fatwa MUI Terkait BPJS Kesehatan
Ahok menyarankan MUI menyerahkan fatwa BPJS Kesehatan ke DPR.
Diperbarui 30 Jul 2015, 01:36 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 01:36 WIB
Nafis juga mengimbau agar para ulama di Indonesia bisa saling memahami satu sama lainnya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Balik Hobi Gus Iqdam Mencari Janda dalam Setiap Pengajian, Ada Apa Gus?
Pria di Jakbar Jadi Korban Begal, Ditodong Balok Kayu dan Motor Dirampas
5 Bahan Tambahan Semangka untuk Meningkatkan Nilai Gizinya, Salah Satunya Bermanfaat Mencegah Lonjakan Gula Darah
Arti Mimpi Melihat Emas: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Daya Tarik Citumang Body Rafting, Wisata Menantang di Pangandaran
3 Alasan Mengapa Ikan Pari Berbahaya
AHY Resmikan Terminal Feri Internasional Gold Coast, Dorong Batam jadi Katalis Wisata dan Investasi
Awas! Rajin Ibadah tapi Tersiksa di Akhirat, Perbaiki Hal Ini Mulai Sekarang Pesan Buya Yahya
Trump Bebaskan Smartphone hingga Chip dari Tarif Impor, China: Langkah Kecil Perbaiki Praktik Keliru
Berat Badan Bella Hadid Terlihat Turun Drastis, Fans Sontak Khawatir
3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya 2025 Berkomitmen Damai, Siap Menang-Kalah
Masuk Islam karena Mau Menikah Sah tapi Lebih Baik Begini, Kata Ustadz Felix Siauw