Begini Komentar Ahok soal Fatwa MUI Terkait BPJS Kesehatan

Ahok menyarankan MUI menyerahkan fatwa BPJS Kesehatan ke DPR.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Jul 2015, 01:36 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 01:36 WIB
MUI Imbau Ulama Tak Berkata Provokatif Terkait Konflik Yaman
Nafis juga mengimbau agar para ulama di Indonesia bisa saling memahami satu sama lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat, tidak begitu paham dengan fatwa tersebut. Namun dia menyarankan MUI menyerahkan fatwa itu ke DPR.

"Waduh kalau haram mesti ngomong sama DPR," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Hal ini, kata Ahok, memang cukup masuk akal. Mengingat, pembentukan BPJS merupakan hasil undang-undang yang disahkan oleh DPR.

"Karena undang-undang BPJS itu. Jadi, BPJS itu kan undang-undang," ucap dia.

Melalui laman resmi, MUI mengumumkan hasil kajian tentang BPJS Kesehatan. Hasil kajian itu, MUI memutuskan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program, termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqih mu'amalah, dengan merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi www.mui.or.id, Rabu (29/7/2015).

Dalam poin 'Ketentuan Hukum dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar-para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.

Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan, yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini merupakan wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya