Satgas Dwelling Time Geledah Rumah Mewah Milik Pejabat Kemendag

Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Thamrin Latuconsina.

oleh Thariq GibranAudrey Santoso diperbarui 31 Jul 2015, 13:53 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 13:53 WIB
Penggeledahan
Penggeledahan (Liputan6.com/ Rahmat Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah megah milik Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, digeledah Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Rumah berpagar hitam di Perumahan Puri Bintara Regency, Nomor 594 RT 9 RW 12, Kawasan Mas Naga, Bekasi, itu digeledah pada pukul 11.00 WIB.  

Puluhan penyidik dengan jaket bertuliskan Satgas ini memasuki rumah bercat cokelat, untuk mencari bukti-bukti lain terkait keterlibatan Partogi dalam kasusnya, dan mengusut sumber kekayaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu.

Peristiwa ini mengundang perhatian beberapa tetangga di sekitar rumah Partogi. Seorang tetangga mengatakan, pejabat Eselon I Kemendag itu jarang membaur dengan warga sekitar.

"Jarang bersosialisasi (dengan tetangga)," ujar Aji, tetangga Partogi, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Mahardi (40), petugas keamanan Perumahan Mas Naga mengatakan, Partogi tinggal bersama keluarganya di rumah tipe 180 meter persegi di Jalan Gunung Gede 2 RT 9 RW 12, Perumahan Mas Naga, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Iya ini rumah Pak Partogi. Dia tinggal di sini sudah lama sekitar 15 tahun," ujar Mahardi kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, Partogi merupakan warga yang jarang bersosialisasi. Namun, ketika bertemu warga cukup ramah dan selalu menegur.

"Dia sih sama warga, sama petugas keamanan perumahan baik, tegur sapa. Namun, kelihatannya jarang bersosialisasi," pungkas Mahardi.

Menutup Jalan

Pada kesempatan yang sama, Ketua RT setempat yang mendampingi Satgas Dwelling Time dalam proses penggeledahan, Hasan (62) mengungkapkan, bila dirupiahkan, rumah bercat cokelat seluas 180 x 120 meter persegi tersebut mencapai Rp 2 miliar.

"Rumah ini dulu standar. Kalau sudah direnovasi (harganya) sekitar Rp 2 miliar," kata Hasan kepada Liputan6.com.

Hasan juga mengatakan, Partogi dikenal tertutup dengan lingkungan sekitar rumahnya. "Ya, agak kurang sosialisasi. Jarang ikut kegiatan. Saya tahunya dia kerja jadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar dia.

Hasan mengaku terkejut ketika puluhan anggota Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Partogi, terkait dugaan kasus suap yang menimpanya.

"Ya agak kaget. Tadi ada sekuriti datang ke rumah bilang ada polisi mau ke rumah Pak Partogi. Saya belum tahu kasusnya apa," ujar dia.

Menurut Hasan, sebenarnya jalan di depan rumah Partogi merupakan jalan umum. Namun, yang bersangkutan menutup jalan dengan pagar.

"Sebenarnya ini jalan umum. Namun, dia tutup pagar. Warga sempat protes. Kami sudah lakukan pendekatan, tapi alasannya (memagari jalan) bukan hanya dari segi eksklusif, juga segi keamanan. Ya, namanya pejabat. Tapi sama tetangga baik-baik saja," ungkap dia.

Hasan menambahkan, Partogi sudah lama tinggal di daerah itu dan memiliki 3 anak, yaitu laki-laki 2, dan 1 perempuan. Dia juga memiliki sejumlah rumah kontrakan di sekitar rumahnya.

"Ada beberapa kontrakannya, di RT 9. Saya kurang tahu persis berapa jumlahnya. Jarang ketemu sama dia," pungkas Hasan.

3 Rumah dalam Satu Kompleks

Menurut Hasan Partogi diduga memiliki beberapa aset properti. Di antaranya rumah tinggal tipe 70 yang disewakan kepada orang lain, berdekatan dengan kediamannya.

"3 Rumah, yang dikontrakan di RT 8 dan RT 9 tipe 70-an," ujar dia.

Hasan pun mencurigai sumber harta kekayaan Partogi didapat dari hasil korupsi. "Saya sudah duga itu dari lama," kata dia.

Partogi juga memasang pagar merah bata, untuk menandakan sebagai pembatas antara rumahnya dengan rumah tetangga. Alasan Partogi memasang pagar pembatas untuk keamanan dirinya, karena ia seorang pejabat.

"Dia yang pasang (pagar pembatas) di jalan depan rumahnya. Dia beralasan dia kan pejabat, perlu keamanan," ujar Hasan.

Pagar tersebut, kata Hasan, mengganggu akses warga yang hendak berlalu-lalang dari Perumahan Puri Bintara Regency ke komplek perumahan sebelah.

"Warga sering protes (Partogi memagari akses jalan). Cuma karena dia pejabat, mungkin ingin eksklusif," tutur Hasan.

Dari pantauan Liputan6.com, kediaman pejabat Eselon I Kemendag ini, terdapat 3 kavling. 2 Kavling disatukan sebagai rumah tinggal, dan 1 kavling lagi khusus untuk memarkir kendaraan pribadi Partogi.

Pejabat Kemendag Diperiksa Pekan Depan

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Thamrin Latuconsina, untuk melakukan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

"Untuk saudara Thamrin Latuconsina, kami pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, penyidik Satgas Khusus Dwelling Time berencana memanggil pejabat Eselon II Kemendag itu pekan depan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan Thamrin pada pemeriksaan sebelumnya.

"Sifatnya pemeriksaan tambahan. Rencananya minggu depan akan kita periksa. Statusnya masih sebagai saksi," pungkas Mujiyono.

Polisi sebelumnya juga sudah menyampaikan surat permohonan pencekalan terhadap 3 pejabat di Kemendag, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan, Direktur Impor Kemendag Thamrin Latuconsina, Kasubdit Dirjen Daglu Kemendag Imam Aryanta.

Dua rekan Thamrin yaitu Partogi dan Imam kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan seorang calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME (sebelumnya disebut N) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Dwelling Time ini bermula dari kemurkaan Presiden Joko Widodo, karena tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi titik awal terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Sekitar 1 bulan menyelidiki, Satgas Gabungan Dwelling Time yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag.

Dalam penggeledahan ini, satgas menyita beberapa dus berisi berkas dan puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Rmn/Sss)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya