Kasus Dwelling Time, Dirjen Daglu Kemendag Segera Ditahan?

Tito menjelaskan, Partogi diduga kuat telah menerima uang suap terkait proses dwelling time.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Jul 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 14:18 WIB
Polisi: Staf Kemendag Akui Praktik Suap Melibatkan Atasan
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time atau waktu tunggu barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, pihaknya baru saja memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan.

Partogi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kini penyidik juga tengah mempertimbangkan penahanan terhadap Partogi.

"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tito menjelaskan, Partogi diduga kuat telah menerima uang suap terkait proses dwelling time. Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan US$ 40 ribu di meja staf Partogi, saat tim satgas menggeledah Kemendag, Selasa lalu 28 Juli 2015. Staf mengaku itu bukan uangnya, melainkan milik Partogi.

"Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," tegas Tito.

Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Saat ini penyidik fokus terhadap dugaan korupsi terlebih dahulu. Namun, saat ini penyidik masih fokus mendalami kasus korupsinya.

"Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," tegas dia.

Nantinya, sambung Tito, pihaknya akan mengusut ke mana aliran uang tersebut dan tidak berhenti sampai kepada tersangka yang sudah dijerat. Polisi akan menyelidiki 18 instansi terkait proses sistem satu atap dwelling time tersebut.

"Kita tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," tutup Tito.

Bongkar Muat Tertunda

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir MU, dan Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.

Kasus dwelling time ini bermula dari kemurkaan Presiden Joko Widodo, karena tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi titik awal terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Sekitar 1 bulan menyelidiki, Satgas Gabungan Dwelling Time yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag.

Dalam penggeledahan ini, satgas menyita beberapa dus berisi berkas dan puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya