Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan hari ini. Gugatan diajukan atas penetapan tersangka kepada Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.
Hakim tunggal Lendrinty Janis akan membacakan kesimpulan di depan tim penasihat hukum Dahlan selaku pemohon dan Kejati DKI Jakarta selaku termohon.
"Hari ini (agenda sidang) menyampaikan kesimpulan, besok putusan," ujar penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dalam gugatannya, Yusril menegaskan Dahlan mempermasalahkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kejati DKI melalui laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, advokat senior ini meminta status tersangka kliennya dicabut. Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sidang rencananya berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai. Belum terlihat pula tim penasihat hukum dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kejati Jakarta resmi menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Mut)
PN Jaksel Bacakan Kesimpulan Praperadilan Dahlan Iskan Hari Ini
Hakim tunggal Lendrinty Janis akan membacakan kesimpulan di depan tim penasihat hukum Dahlan dan Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 03 Agu 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 11:10 WIB
Dahlan Iskan segera masuk mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kekayaan Miliarder Elon Musk Sentuh Rekor Rp 5.546 Triliun
Hikmah Mengingat Kematian dan Kehidupan Setelahnya Menurut Buya Yahya
VIDEO: Dari Pintu ke Pintu, Diaspora Indonesia Bangun Bisnis Produk Kantor dan Sekolah di AS
20 Contoh Kata Ulang Sesuai Jenisnya, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Paham
Jin BTS Bikin Pengakuan Jerawat Pertama Setelah 6 Tahun, Apa Penyebabnya?
Profil Putri Ariani, Penyanyi Berbakat yang Disebut Cucu Habibie
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola