Dinilai Salah Putus, Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke MA dan KY

Hakim Yunus dinilai keliru membuat putusan karena memerintahkan Kejari Jaksel menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi RPA.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2015, 13:08 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 13:08 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Yunus, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Hakim Ahmad Yunus dinilai keliru dalam memutus gugatan praperadilan.

"Jumat pekan lalu Kejari Jaksel sudah melaporkan hakim Ahmad Yunus," kata Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Laporan tersebut berangkat dari putusan Hakim Ahmad Yunus yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) TA 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakarta Selatan, Kusnandar.

Hakim Yunus dinilai keliru membuat putusan karena memerintahkan Kejari Jaksel menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Oleh karena itu, hakim Yunus dilayangkan pada 31 Juli 2015 ke MA dan KY yang tercatat dalam surat nomor R.267/07/2015 serta R.268/07/2015.

Hakim Ahmad Yunus mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh tersangka Kusnandar, Direktur PT Gompar Paluga Jaya. Selain Kusnandar, Kejari Jaksel menetapkan dua tersangka lain yakni Chaidir Taufik selaku Kasudin P-2K Jaksel dan Jaliyun selaku panitia lelang.

"Dilaporkan karena putusan praperadilan memerintahkan kasus dihentikan," pungkas Waluyo.

Pada putusannya, Hakim Ahmad Yunus memutuskan penetapan para tersangka tidaklah sah. Oleh karena itu, Kejari Jaksel harus menghentikan surat penyidikan Nomor 370 atas nama Chaidir yang notabene perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya