Dalam 6 Bulan, Polda Jambi Tangkap 342 Tersangka Narkoba

Jumlah tersangka itu diamankan dari pengungkapan 227 kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Bangun Santoso diperbarui 05 Agu 2015, 09:47 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 09:47 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Kepolisian Daerah Jambi dalam 6 bulan terakhir menangkap 342 tersangka peredaran dan penggunaan narkoba. Jumlah tersangka itu diamankan dari pengungkapan 227 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah tersangka itu terdiri dari 316 orang laki-laki dan 26 orang perempuan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi Rabu (5/8/2015).

Menurut Wirmanto, dari ratusan tersangka itu, 6 orang di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 7 lainnya berstatus mahasiswa.

"Jumlahnya menyebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi, paling banyak pengungkapan ada di Kota Jambi," kata dia.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan total sebanyak 1.273,053 gram sabu dan 362,2 gram ganja. Selain itu ada juga 106,851 gram ekstasi.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba terkini di Jambi adalah penggerebekan daerah sarang narkoba di kawasan Pulau Pandang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam kurun waktu sepekan, sedikitnya 300 personel gabungan Polresta dan Polda Jambi menggerebek daerah itu.

Tidak kurang dari 31 orang ditangkap berikut barang bukti beberapa jenis narkoba, senjata api, senjata tajam hingga uang bernilai ratusan juta rupiah. Bahkan 1 bandar besar ditangkap di Sumatera Selatan setelah sempat lolos dan kabur dari penggerebekan.

Kawasan Pulau Pandan di Kota Jambi sejak lama dikenal sebagai sarang narkoba. Namun baru kali ini kerap dilakukan penggerebekan dengan melibatkan banyak personel. (Mut/Mvi)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya