Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Makassar. Langkah itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Perumahan Pattene Permai Blok C 3 Nomor 11 Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ketiga tersangka itu adalah 2 anak kandung dan suami dari seorang korban bernama Hj Ramlah.
"Kita belum bisa sebutkan dengan rinci siapa namanya karena keterangan tiga tersangka ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini," kata Frans di ruang Humas Polda Sulselbar, Rabu (5/8/2015).
Peran ketiga tersangka ini, lanjut dia, di antaranya mengetahui lokasi pendistribusian bom ikan dan asal bahan baku bom tersebut. Selain itu, mereka juga mengetahui bahwa tindakannya itu melanggar pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Jadi ini yang sementara kami dalami sehingga identitas lengkap ketiga tersangka belum diekspose karena itu tadi keterangannya sangat penting untuk mengungkap kasus ini," terang Frans.
Ketiga tersangka akan dikenakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Darurat serta pasal turut serta dalam tindak pidana atau kejahatan.
"Dan kemungkinan tersangka akan bertambah. Penyidik sementara terus mendalami keterangan saksi-saksi dan ketiga tersangka yang sudah dinilai cukup bukti untuk menjeratnya," tegas Frans.
Ledakan keras terjadi ‎di Perumahan Puri Pattene Blok C Nomor 10 Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.30 Wita menewaskan 2 warga setempat.
Selain menelan korban jiwa, 6 rumah mengalami kerusakan. Ledakan tersebut diduga berasal dari bom ikan.
"Ya, memang diduga bom ikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dihubungi di Jakarta sebelumnya. (Ali/Mut)
3 Orang Ditetapkan Tersangka Ledakan di Makassar
Namun begitu, polisi enggan mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.
diperbarui 05 Agu 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 12:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya