Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.938 narapidana korupsi memperoleh remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia. Di antaranya adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya mendapat remisi karena dianggap telah mau bekerjasama untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih besar sebagai Justice Collaborator (JC). Pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap sebagai salah satu awal terungkapnya sejumlah korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga era Andi Mallarangeng.
Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin dan Neneng juga sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Neneng, Nazzarudin, Deviardi, Kosasih Abas," ungkap Yasonna.
Sementara itu, terdapat pula narapidan korupsi yang ditolak mendapatkan remisi. Mereka adalah mantan Menpora Andi Malarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, serta Ahmad Fathanah terpidana suap pengurusan impor sapi.
Meski beberapa nama tadi mendapat penolakan dari KPK, namun kata Yasonna, pihaknya tetap akan mengkaji untuk menghadiahkan potongan masa tahanan di hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita pertimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," pungkas Yasonna. (Mut)
Nazaruddin Dapat Remisi, Anas dan Andi Mallarangeng Ditolak
Nazaruddin dan istrinya Neneng mendapat remisi karena mau mengungkap perkara korupsi lebih besar sebagai Justice Collaborator.
Diperbarui 17 Agu 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 12:10 WIB
Nazaruddin bersama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/14).(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalNekat Bidik Target Manchester United, Nottingham Forest Gigit Jari
7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fashion Olahraga Gisella Anastasia yang Chic dan Nyaman, Bisa Jadi Inspirasi
Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Wartawan, KSAL: Dihukum Berat
Puncak Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Hari Ini
Arus Mudik di Pelabuhan Merak Melonjak, Mobil Pemudik Padati Parkir Dermaga Reguler
Windows 11 Perbarui Notepad dan Snipping Tool dengan AI, Apa Kelebihannya?
Top 3 Islami: Apakah I'tikaf Harus Menginap di Masjid, Buya Yahya? Cerita Ayah Miliano Jonathans Mualaf
Top 3: Lahan Rampasan Kejagung Siap Dikelola Bank Tanah
H-3 Lebaran 2025, Pelabuhan Merak Alami Lonjakan Pemudik
Cuaca Hari Ini Jumat 28 Maret 2025: Langit Jabodetabek Siang Hari Akan Turun Hujan Ringan
180 Kata-Kata Mau Lebaran yang Menyentuh Hati
350 Ucapan Selamat Lebaran Bahasa Jawa Halus untuk Keluarga dan Kerabat
Titik-Titik Jalur Mudik yang Lancar di Tol Cikampek dan Cipali, Simak Informasinya