Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.938 narapidana korupsi memperoleh remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia. Di antaranya adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya mendapat remisi karena dianggap telah mau bekerjasama untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih besar sebagai Justice Collaborator (JC). Pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap sebagai salah satu awal terungkapnya sejumlah korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga era Andi Mallarangeng.
Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin dan Neneng juga sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Neneng, Nazzarudin, Deviardi, Kosasih Abas," ungkap Yasonna.
Sementara itu, terdapat pula narapidan korupsi yang ditolak mendapatkan remisi. Mereka adalah mantan Menpora Andi Malarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, serta Ahmad Fathanah terpidana suap pengurusan impor sapi.
Meski beberapa nama tadi mendapat penolakan dari KPK, namun kata Yasonna, pihaknya tetap akan mengkaji untuk menghadiahkan potongan masa tahanan di hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita pertimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," pungkas Yasonna. (Mut)
Nazaruddin Dapat Remisi, Anas dan Andi Mallarangeng Ditolak
Nazaruddin dan istrinya Neneng mendapat remisi karena mau mengungkap perkara korupsi lebih besar sebagai Justice Collaborator.
Diperbarui 17 Agu 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 12:10 WIB
Nazaruddin bersama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/14).(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Commuter Layani 19 Juta Penumpang saat 22 Hari Angkutan Lebaran 2025
Agar Atlet Juga Berpendidikan, NOC Indonesia Luncurkan Program Indonesian Student Athlete
Gelombang Boikot Produk Terafiliasi Israel Diprediksi Bakal Semakin Masif, Ini Penyebabnya
Profil Jordan Thompson: Mesin Poin Jakarta Pertamina Enduro di PLN Mobile Proliga 2025
Jurus Pemkot Semarang Turunkan Angka Stunting
Hercules: Ijazah Jokowi Asli, Jangan Cari Sensasi
Top 3 Berita Hari Ini: Katy Perry Langsung Sujud Usai Menapak Bumi dari Luar Angkasa
Sekjen Kemenkum Beberkan Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Pemkot Bandung Cari Mitra Pembangunan Drainase dan Kolam Retensi
Atlet Berkuda Indonesia Akbar Kurniawan Juara Toscana Tour 2025 di Italia
Sinopsis My Hero Academia Vigilantes, Serial Anime Terbaru di Vidio
Jakarta Buka Lowongan untuk 1.652 PPSU, Lulusan SD Bisa Mendaftar