Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.938 narapidana korupsi memperoleh remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia. Di antaranya adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya mendapat remisi karena dianggap telah mau bekerjasama untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih besar sebagai Justice Collaborator (JC). Pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dianggap sebagai salah satu awal terungkapnya sejumlah korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga era Andi Mallarangeng.
Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin dan Neneng juga sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Neneng, Nazzarudin, Deviardi, Kosasih Abas," ungkap Yasonna.
Sementara itu, terdapat pula narapidan korupsi yang ditolak mendapatkan remisi. Mereka adalah mantan Menpora Andi Malarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, serta Ahmad Fathanah terpidana suap pengurusan impor sapi.
Meski beberapa nama tadi mendapat penolakan dari KPK, namun kata Yasonna, pihaknya tetap akan mengkaji untuk menghadiahkan potongan masa tahanan di hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita pertimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," pungkas Yasonna. (Mut)
Nazaruddin Dapat Remisi, Anas dan Andi Mallarangeng Ditolak
Nazaruddin dan istrinya Neneng mendapat remisi karena mau mengungkap perkara korupsi lebih besar sebagai Justice Collaborator.
diperbarui 17 Agu 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 12:10 WIB
Nazaruddin bersama Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/14).(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OpenAI, SoftBank, dan Oracle Bentuk Perusahaan AI Baru 'Stargate' Senilai Rp 8.117 Triliun
Awas, Kebiasaan Kurang Tidur Bisa Mengundang Diabetes
VIDEO: Kepala Militer Israel Mengundurkan Diri Mengaku Bertanggung Jawab Atas Kegagalan IDF
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Jelang 100 Hari Kerja, Menteri-Wamen Hadir
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 yang Penuh Doa, Lengkapi Momen Hari Raya
Cuma Ada 90 Universitas di Indonesia yang Secara Resmi Terima Mahasiswa Disabilitas
Ramai-Ramai Kuras Uang Negara di DPRD Riau, Puluhan Pegawai Kembalikan SPPD Fiktif
Kebakaran Kemayoran, Nilai Kerugiannya Bikin Nangis
Arti Namaste: Makna Mendalam di Balik Salam Spiritual India
Melihat Penampakan Aset dan Sitaan Kasus Investasi Bodong Net89, Total Nilai Capai Rp1,5 Triliun
Memahami Kepribadian ISFJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Menkes Budi: Kalau Rajin Cek Kolesterol Setiap Tahun, Insya Allah Umur Kita 74