Usut Korupsi Dana Bansos, Jaksa Siap Geledah SKPD Pemprov Sumut

Menurut Tony, rencananya tim jaksa itu akan berada di Medan selama 2 sampai 3 hari.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Agu 2015, 12:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 12:40 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara 2011-2013. Sejumlah jaksa penyidik pun diterjunkan ke Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penyidik Kejagung akan menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dana bansos.

"Akan juga melakukan geledah dan sita pada satuan kerja (SKPD) para penerima hibah dan bansos. Intinya, penyidik akan all-out untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Tony di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Sebelum melakukan penggeledahan, sambung Tony, penyidik Kejagung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumut.

"Penyidik sedang on the spot di Medan. Untuk melakukan koordinasi dengan perwakilan BPK Sumut," ucap dia.

Menurut Tony, rencananya tim jaksa itu akan berada di Medan selama 2 sampai 3 hari. Mereka sampai di Medan Senin 17 Agustus 2015 kemarin.

Jaksa penyidik Kejagung sebelumnya sudah mengantongi nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut. Penyidik menduga bakal ada beberapa tersangka.

"Mungkin pekan depan mengumumkan tersangkanya. Bisa jadi lebih dari 1 (tersangka)," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 13 Agustus 2015.

Tony menambahkan, alat bukti yang diperoleh dan berhasil dikumpulkan penyidik Kejagung sudah mengarah kepada nama calon tersangka. Tapi dia belum menyebutkan siapa calon tersangka tersebut. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya