Polda Metro Selidiki Dugaan Permainan Kartel Garam

Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus suap dan gratifikasi dwelling time yang diduga juga menyeret importir garam.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Agu 2015, 04:51 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2015, 04:51 WIB
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Madura, Jatim, Senin (27/7). Pada pekan lalu harga garam pada panen perdana sebesar Rp.260.000/ton namun sekarang turun menjadi Rp 50.000/ton.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus suap dan gratifikasi dwelling time yang diduga juga menyeret importir garam. Perkara ini pun melebar dengan munculnya dugaan keterlibatan sejumlah kementerian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, dugaan permainan kartel impor garam konsumsi kemungkinan bisa terjadi di Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan. Ada dugaan permainan dalam mendatangkan atau mengimpor garam.

"Kita penyelidikan apakah dugaan pidana kuotanya (garam) berlebih. Kalau tidak berlebih, kenapa bisa begitu? Apakah ada yang bermain izin atau rekomendasi," kata Irjen Tito di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2015.

Ia menerangkan, dalam prosesnya Kemenperin memberikan rekomendasi impor garam, sedangkan Kemendag memberikan izin. Sehingga, menurut Tito, wajar jika 2 kementrian itu patut dicurigai.

Ia menambahkan, saat ini penyidik juga tengah fokus menyelidik dugaan impor garam konsumsi berlebih oleh kartel. Kemudian, muncul juga dugaan adanya pengalihan impor garam industri ke garam konsumsi yang dilakukan tanpa mengganggu kuota.

"Kemenperin itu berikan rekomendasi garam, surat persetujuan impor diberikan Kementerian Perdagangan. Apakah dua-duanya salah atau salah satu," tutur dia.

"Dugaan kami adalah impor garam konsumsi berlebihan, kami lidik dan sidik. Apakah ada dugaan, kuota berlebihan, mematikan petani garam, yang dilakukan kartel-kartel tertentu," imbuh dia.

Satgas Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah kantor PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Barat No 281, Surabaya, Selasa 11 Agustus atas dugaan suap dan gratifikasi dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 sampai 18.00 WIB. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan staf manajemen keuangan dan administrasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Polisi juga menetapkan tersangka berinisial CJ, direktur perusahaan tersebut. (Ado/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya