Bhatoegana Divonis 10 Tahun, Ini Sikap KPK

"Biasanya jika putusan lebih dari 2/3 tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Agu 2015, 18:37 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 18:37 WIB
Pejabat Pemerintah Kab Musi Banyuasin Ditangkap KPK
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberi respon terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan upaya selanjutnya atas vonis tersebut. Sebab, belum ada laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pimpinan KPK sehingga belum bisa dipelajari.

"‎Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan dulu," ujar Johan dalam pesan singkatnya, Rabu (19/8/2015).

Meski begitu, KPK merasa puas dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sutan tersebut.‎ Sebab, KPK tidak akan mengajukan banding jika vonis lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa.  Jaksa menuntut Sutan dengan pidana 11 tahun penjara.

"Biasanya jika putusan lebih dari 2/3 tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana. Majelis juga menjatuhkan Sutan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.‎ Semua itu dinilai Majelis Hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Majelis juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ‎Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ron/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya