Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberi respon terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan upaya selanjutnya atas vonis tersebut. Sebab, belum ada laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pimpinan KPK sehingga belum bisa dipelajari.
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan dulu," ujar Johan dalam pesan singkatnya, Rabu (19/8/2015).
Meski begitu, KPK merasa puas dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sutan tersebut. Sebab, KPK tidak akan mengajukan banding jika vonis lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Sutan dengan pidana 11 tahun penjara.
"Biasanya jika putusan lebih dari 2/3 tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana. Majelis juga menjatuhkan Sutan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Majelis Hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Semua itu dinilai Majelis Hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Majelis juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ron/Yus)
Bhatoegana Divonis 10 Tahun, Ini Sikap KPK
"Biasanya jika putusan lebih dari 2/3 tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan.
diperbarui 19 Agu 2015, 18:37 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 18:37 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Ketombe yang Efektif dan Alami, Begini Mencegahnya
Gunung Raung Erupsi 5 Kali, Semua Pendaki Dikabarkan Sudah Turun dalam Keadaan Selamat
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Begini Cara Penyelesaiannya
Doa Memohon Kemudahan Hisab di Hari Kiamat, Amalkan Setiap Hari
Dikelola Secara Modern, Peternakan Sapi di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Segar 32 Ton per Hari
Gisela Cindy Berikan Tips Finansial saat Akan Pindah ke Luar Negeri
Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebankan Pungutan untuk Orang Tua
Tujuan Studi Kelayakan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Jadi Simbol Harmoni, Terowongan Silaturahim Permudah Akses Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Bertemu Rosan Roeslani, Geely Tegaskan Komitmen Investasi EV di Indonesia
Fungsi Enzim Renin: Peran Penting dalam Mengatur Tekanan Darah